Kotamobagu, BeritaManado.com – Seluruh perusahaan di wilayah Kota Kotamobagu diminta untuk memberikan hak karyawan berupa Tunjangan Hari Raya (THR).
Pasalnya, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016, pekerja/buruh di perusahaan berhak menerima THR keagamaan.
“Himbauan ke perusahaan sudah kami lakukan secara lisan. Tapi kami sedang tunggu surat edaran gubernur untuk perusahaan agar bayar THR karyawan. Kalau surat sudah ada, langsung kami kirim ke perusahaan,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Distrinaker) Kotamobagu, Hidayat Mokoginta, melalui Kabid Tenaga Kerja, Idris Amparado, Kamis (31/05/2018).
Dirinya juga menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya juga akan membuka posko pengaduan untuk karyawan yang tidak dibayarkan THR-nya oleh perusahaan.
“Kalau karyawan tidak bekerja sesuai perjanjian kerja, perusahaan bisa saja tidak bayar THR. Tapi kalau kewajiban karyawan sudah dilakukan, wajib perusahaan memberi hak karyawan,” tegasnya.
Sekadar diketahui, di Kota Kotamobagu ada 351 perusahaan baik berskala kecil, sedang dan besar.
(gil/jrp)
Kotamobagu, BeritaManado.com – Seluruh perusahaan di wilayah Kota Kotamobagu diminta untuk memberikan hak karyawan berupa Tunjangan Hari Raya (THR).
Pasalnya, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016, pekerja/buruh di perusahaan berhak menerima THR keagamaan.
“Himbauan ke perusahaan sudah kami lakukan secara lisan. Tapi kami sedang tunggu surat edaran gubernur untuk perusahaan agar bayar THR karyawan. Kalau surat sudah ada, langsung kami kirim ke perusahaan,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Distrinaker) Kotamobagu, Hidayat Mokoginta, melalui Kabid Tenaga Kerja, Idris Amparado, Kamis (31/05/2018).
Dirinya juga menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya juga akan membuka posko pengaduan untuk karyawan yang tidak dibayarkan THR-nya oleh perusahaan.
“Kalau karyawan tidak bekerja sesuai perjanjian kerja, perusahaan bisa saja tidak bayar THR. Tapi kalau kewajiban karyawan sudah dilakukan, wajib perusahaan memberi hak karyawan,” tegasnya.
Sekadar diketahui, di Kota Kotamobagu ada 351 perusahaan baik berskala kecil, sedang dan besar.
(gil/jrp)