Siau, BeritaManado.Com – Dinamika perencanaan pembangunan daerah pasca diterbitkannya PP 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah yang kemudian mengamandatkan selain melakukan penyesuaian perangkat daerah pada tiap pemerintah daerah, masing-masing pemerintah daerah pun wajib melakukan penyesuaian terkait dokumen perencanaan daerah dalam hal ini rencana pembangunan jangka menengah daerah.
Hal tersebut telah dengan segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) dengan menyusun dokumen perencanaan daerah dimaksud.
“Dokumen perubahan RPJMD ini disusun sesuai dengan amanat P 18 tahun 2016 dan tahapan penyusunannya mengacu pada Permendagri 86 tahun 2017,” jelas Dr. Agus Poputra SE. MM. MA. Ak, selalu Kepala Bappelitbangda.
Dokumen perubahan RPJMD ini pun telah ditetapkan Kamis, 16 November 2017 oleh Bupati Kepulauan Sitaro, Toni Supit, SE. MM, dalam rapat paripurna DPRD.
Dalam sambutannya, bupati Toni Supit memberi apresiasi kepada DPRD yang tetap bersinergi memberi masukan konstruktif sehingga diharapkan pula dokumen ini akan memberi dampak terhadap capaian visi dan misi pembangunan pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah sangat mengapresiasi kerjasama dari seluruh pimpinan DPRD dalam membahas serta menyempurnakan substansi perubahan RPJMD ini,” jelas Toni Supit.
Pada kesempatan yang lain, Kabid Ekonomi dan SDA Bappelitbangda Kabupaten Kepulauan Sitaro, Ronald Pakasi SE. MSi, mengutarakan rasa terima-kasih kepada seluruh pihak baik eksekutif maupun legislatif dan seluruh stakeholder terkait yang telah berkontribusi aktif pada setiap tahapan penyusunan dokumen Perubahan RPJMD.
“Tentunya menjadi harapan tim perumus dan penyusun agar dokumen ini dapat menjadi acuan seluruh program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah karena pada akhir periode RPJMD akan dilakukan evaluasi untuk menakar tingkat keberhasilan pembangunan daerah selang lima tahun,” terang Ronald Pakasi yang snagat aktif selama penyusunan perubahan RPJMD ini. (***/GL/JerryPalohoon)
Siau, BeritaManado.Com – Dinamika perencanaan pembangunan daerah pasca diterbitkannya PP 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah yang kemudian mengamandatkan selain melakukan penyesuaian perangkat daerah pada tiap pemerintah daerah, masing-masing pemerintah daerah pun wajib melakukan penyesuaian terkait dokumen perencanaan daerah dalam hal ini rencana pembangunan jangka menengah daerah.
Hal tersebut telah dengan segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) dengan menyusun dokumen perencanaan daerah dimaksud.
“Dokumen perubahan RPJMD ini disusun sesuai dengan amanat P 18 tahun 2016 dan tahapan penyusunannya mengacu pada Permendagri 86 tahun 2017,” jelas Dr. Agus Poputra SE. MM. MA. Ak, selalu Kepala Bappelitbangda.
Dokumen perubahan RPJMD ini pun telah ditetapkan Kamis, 16 November 2017 oleh Bupati Kepulauan Sitaro, Toni Supit, SE. MM, dalam rapat paripurna DPRD.
Dalam sambutannya, bupati Toni Supit memberi apresiasi kepada DPRD yang tetap bersinergi memberi masukan konstruktif sehingga diharapkan pula dokumen ini akan memberi dampak terhadap capaian visi dan misi pembangunan pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah sangat mengapresiasi kerjasama dari seluruh pimpinan DPRD dalam membahas serta menyempurnakan substansi perubahan RPJMD ini,” jelas Toni Supit.
Pada kesempatan yang lain, Kabid Ekonomi dan SDA Bappelitbangda Kabupaten Kepulauan Sitaro, Ronald Pakasi SE. MSi, mengutarakan rasa terima-kasih kepada seluruh pihak baik eksekutif maupun legislatif dan seluruh stakeholder terkait yang telah berkontribusi aktif pada setiap tahapan penyusunan dokumen Perubahan RPJMD.
“Tentunya menjadi harapan tim perumus dan penyusun agar dokumen ini dapat menjadi acuan seluruh program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah karena pada akhir periode RPJMD akan dilakukan evaluasi untuk menakar tingkat keberhasilan pembangunan daerah selang lima tahun,” terang Ronald Pakasi yang snagat aktif selama penyusunan perubahan RPJMD ini. (***/GL/JerryPalohoon)