Manado – Sales Eksekutif LPG PT Pertamina Area Sulawesi Utara dan Gorontalo, Parrama Ramadhan mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM no 26 tahun 2009 bahwa peruntukan gas LPG 3 KG hanya untuk usaha mikro dan rumah tangga dengan pendapatan Rp 1.500.000 perbulan.
Hal tersebut ditegaskan, Parrama Ramadhan mewakili PT Pertamina usai di panggil hearing Komisi B DPRD Kota Manado Senin (13/8/2018).
“Jadi diluar itu tidak bisa mengunakan gas LPG 3 kg, walaupun memang tidak ada sanksi. Namun dari pemerintah kota melalui DPM-PTSP bisa melakukan review izin lewat siup atau situ bahwa selain usaha mikro dan masyarakat kecil tidak boleh ada yang menggunakan gas 3 KG,” kata Parrama Ramadhan kepada BeritaManado.com.
Selain itu, Parrama Ramadhan juga mengingatkan kepada pangkalan untuk tidak memasok gas LPG 3 KG di Rumah Makan (RM). Seperti di RM Padang pada waktu lalu ditemukan yang mendistribusikan ialah pangkalan dan Pertamina pun langsung mengambil sikap pemberhentian.
“Pangkalan juga yang sengaja melakukan distribusi seperti di rumah makan yang sudah bukan pada usaha mikro bakal kena sanksi,” tegas Parrama Ramadhan.
(Anes Tumengkol)
Manado – Sales Eksekutif LPG PT Pertamina Area Sulawesi Utara dan Gorontalo, Parrama Ramadhan mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM no 26 tahun 2009 bahwa peruntukan gas LPG 3 KG hanya untuk usaha mikro dan rumah tangga dengan pendapatan Rp 1.500.000 perbulan.
Hal tersebut ditegaskan, Parrama Ramadhan mewakili PT Pertamina usai di panggil hearing Komisi B DPRD Kota Manado Senin (13/8/2018).
“Jadi diluar itu tidak bisa mengunakan gas LPG 3 kg, walaupun memang tidak ada sanksi. Namun dari pemerintah kota melalui DPM-PTSP bisa melakukan review izin lewat siup atau situ bahwa selain usaha mikro dan masyarakat kecil tidak boleh ada yang menggunakan gas 3 KG,” kata Parrama Ramadhan kepada BeritaManado.com.
Selain itu, Parrama Ramadhan juga mengingatkan kepada pangkalan untuk tidak memasok gas LPG 3 KG di Rumah Makan (RM). Seperti di RM Padang pada waktu lalu ditemukan yang mendistribusikan ialah pangkalan dan Pertamina pun langsung mengambil sikap pemberhentian.
“Pangkalan juga yang sengaja melakukan distribusi seperti di rumah makan yang sudah bukan pada usaha mikro bakal kena sanksi,” tegas Parrama Ramadhan.
(Anes Tumengkol)