Manado – Dugaan korupsi dana Persatuan Sepakbola (PS) Bolaang Mongondouw (Persibom) dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp10,5 Miliar, sampai saat ini masih tertahan di Kepolisian Daerah (Polda) Sulut. Padahal dugaan korupsi yang bisa disebut mega skandal itu, penanganan yang dilakukan Polda Sulut sudah hampir setahun terhitung sejak awal tahun 2009 semasa mantan Kapolda Sulut, Brigjen Bekto Suprapto.
Berdasarkan data, ketika itu satu-persatu tersangka yang dianggap bertanggung jawab terhadap ‘bocornya’ miliaran rupiah dana PS Persibom tersebut, yakni eks pejabat Walikota Kota Kotamobagu dan mantan Sekkab Bolmong, RM alias Rahmat, Bendahara Persibom SM alias Syarif terlebih dahulu ditahan pada Januari 2009, menyusul kemudian mantan Ketua DPRD Kota Kotamobagu, SK alias Kudji (saat ini Ketua DPRD Kabupaten Bolmong, red) dan JM alias Jimmy, mantan pimpinan
proyek (pimpro) bidang keolahragaan Diknas Bolmong, pada Februari 2009.
Setelah mendekam di tahanan Polda Sulut beberapa bulan, tepat sekitar April 2009 para tersangka tersebut lantas mendapatkan penangguhan penahanan dengan jaminan istri mereka, seperti halnya Bupati Bolmong, Marlina Moha Siahaan menjamin Kudji dan Jimmy dijamin istrinya Habiba Paramata. Dalam
jaminan itu, tertera bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta jika diperlukan mereka bersedia memenuhi panggilan penyidik.
Berdasarkan hal itu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Lembaga Batuan Hukum (LBH) Manado, melalui Direkturnya, Maharani Caroline SH, meminta kepada Kapolda Sulut saat ini, Brigjen Pol Drs Hertian A Yunus untuk secepatnya menuntaskan dugaan korupsi Persibom-gate tersebut serta dugaan korupsi lainnya yang saat ini sementara dilidik pihak Polda Sulut.
“Kapolda saat ini kiranya tidak mengikuti kinerja Kapolda yang lama. Seharusnya kasus korupsi harus sampai di pengadilan, jangan hanya selesai diinternal kepolisian saja, sebab supremasi hukum menuntut demikian,” kata Caroline.
Malah hal lain diungkapnya, dirinya pernah menanyakan salah satu oknum perwira polisi di Sulut tentang penanganan kasus korupsi. Mengejutkan, oknum polisi tersebut menyatakan ada kebijakan dari Kapolda lalu bahwa kasus korupsi yang ditangani, jika sudah mengembalikan uang maka kasusnya bisa langsung clear alias selesai atau tak harus sampai ke pengadilan.
“Dugaan kasus korupsi harus diselesaikan di pengadilan, bukannya mengembalikan uang lantas selesai begitu saja,” tegasnya lagi. Kapolda Sulut, Brigjen Pol Drs Hertian A Yunus dikonfirmasi melalui Kabid Humas, AKBP Benny Bella, Minggu (24/01/10) kemarin, lewat telpon selulernya, mengatakan dugaan korupsi dana Persibom tersebut masih diselidiki..”Kami masih selidiki,” ujarnya singkat.
Kudji sendiri ketika dikonfirmasi beberapa waktu silam mengatakan, dirinya tetap menghormati prosedur hukum, dengan tetap proaktif jika ada panggilan polisi mengenai masalah persibom. “Saya tetap hormati proses hukum, dan proaktif dengan pihak Polda Sulut jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk meminta keterangan,” jelas papa Didi sapaan akrabnya. (IS)
Manado – Dugaan korupsi dana Persatuan Sepakbola (PS) Bolaang Mongondouw (Persibom) dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp10,5 Miliar, sampai saat ini masih tertahan di Kepolisian Daerah (Polda) Sulut. Padahal dugaan korupsi yang bisa disebut mega skandal itu, penanganan yang dilakukan Polda Sulut sudah hampir setahun terhitung sejak awal tahun 2009 semasa mantan Kapolda Sulut, Brigjen Bekto Suprapto.
Berdasarkan data, ketika itu satu-persatu tersangka yang dianggap bertanggung jawab terhadap ‘bocornya’ miliaran rupiah dana PS Persibom tersebut, yakni eks pejabat Walikota Kota Kotamobagu dan mantan Sekkab Bolmong, RM alias Rahmat, Bendahara Persibom SM alias Syarif terlebih dahulu ditahan pada Januari 2009, menyusul kemudian mantan Ketua DPRD Kota Kotamobagu, SK alias Kudji (saat ini Ketua DPRD Kabupaten Bolmong, red) dan JM alias Jimmy, mantan pimpinan
proyek (pimpro) bidang keolahragaan Diknas Bolmong, pada Februari 2009.
Setelah mendekam di tahanan Polda Sulut beberapa bulan, tepat sekitar April 2009 para tersangka tersebut lantas mendapatkan penangguhan penahanan dengan jaminan istri mereka, seperti halnya Bupati Bolmong, Marlina Moha Siahaan menjamin Kudji dan Jimmy dijamin istrinya Habiba Paramata. Dalam
jaminan itu, tertera bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta jika diperlukan mereka bersedia memenuhi panggilan penyidik.
Berdasarkan hal itu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Lembaga Batuan Hukum (LBH) Manado, melalui Direkturnya, Maharani Caroline SH, meminta kepada Kapolda Sulut saat ini, Brigjen Pol Drs Hertian A Yunus untuk secepatnya menuntaskan dugaan korupsi Persibom-gate tersebut serta dugaan korupsi lainnya yang saat ini sementara dilidik pihak Polda Sulut.
“Kapolda saat ini kiranya tidak mengikuti kinerja Kapolda yang lama. Seharusnya kasus korupsi harus sampai di pengadilan, jangan hanya selesai diinternal kepolisian saja, sebab supremasi hukum menuntut demikian,” kata Caroline.
Malah hal lain diungkapnya, dirinya pernah menanyakan salah satu oknum perwira polisi di Sulut tentang penanganan kasus korupsi. Mengejutkan, oknum polisi tersebut menyatakan ada kebijakan dari Kapolda lalu bahwa kasus korupsi yang ditangani, jika sudah mengembalikan uang maka kasusnya bisa langsung clear alias selesai atau tak harus sampai ke pengadilan.
“Dugaan kasus korupsi harus diselesaikan di pengadilan, bukannya mengembalikan uang lantas selesai begitu saja,” tegasnya lagi. Kapolda Sulut, Brigjen Pol Drs Hertian A Yunus dikonfirmasi melalui Kabid Humas, AKBP Benny Bella, Minggu (24/01/10) kemarin, lewat telpon selulernya, mengatakan dugaan korupsi dana Persibom tersebut masih diselidiki..”Kami masih selidiki,” ujarnya singkat.
Kudji sendiri ketika dikonfirmasi beberapa waktu silam mengatakan, dirinya tetap menghormati prosedur hukum, dengan tetap proaktif jika ada panggilan polisi mengenai masalah persibom. “Saya tetap hormati proses hukum, dan proaktif dengan pihak Polda Sulut jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk meminta keterangan,” jelas papa Didi sapaan akrabnya. (IS)