Pernyataan Sikap Wahana Lingkungan Hidup Indonesia :
Tuntaskan Korupsi Sektor Sumber Daya Alam di Indonesia. Kondisi darurat Indonesia sudah menjadi fakta yang tidak bisa dipungkiri, krisis multidimensi yang terjadi pada bangsa ini semakin nyata dihadapi oleh rakyat, kemiskinan, kualitas hidup yang semakin menurun, bencana ekologis yang tidak henti-hentinya menerpa bangsa ini diberbagai daerah di Indonesia.
Selain persoalan krusial terkait dengan pengelolaan sumber daya alam yang selama ini berbasis investasi dan menghilangkan akses dan kontrol rakyat terhadap sumber daya alamnya, persoalan mendasar lain yang dihadapi dalam pengelolaan sumber daya alam adalah korupsi yang terjadi dalam rezim yang menganut paradigma obral murah jual habis sumber daya alam ini
dengan berbagai modus operandi dan melibatkan berbagai aktor mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah baik provinsi, maupun kabupaten dan kota, juga investor-investor di berbagai sektor baik di kehutanan, pertambangan, dan perkebunan besar kelapa sawit.
Korupsi di pengelolaan sumber daya alam, bukan hanya membuat Indonesia mengalami kebangkrutan, tetapi korupsi juga telah mengakibatkan kondisi lingkungan hidup di Indonesia semakin tidak terpulihkan dan bangsa ini kehilangan kedaulatannya.
Berry Nahdian Forqan, Direktur Eksekutif Nasional WALHI mengatakan, “SBY tidak memiliki kemauan yang kuat didalam mentuntaskan kasus-kasus korupsi yang terjadi di pengelolaan sumber daya alam Indonesia, ini dapat dilihat dari sejumlah kasus korupsi yang telah dilaporkan oleh WALHI, tidak segera ditindaklanjuti”. Sejumlah dugaan korupsi pada sektor sumber daya alam telah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), antara lain kasus korupsi di Nunukan yang dilaporkan pada tanggal 8 April 2010, kasus lumpur Lapindo di Sidoarjo Jawa Timur, kasus dugaan korupsi PTPN VII di Sumatera Selatan, kasus alih fungsi secara illegal untuk pertambangan di Kabupaten Manggarai Barat dan Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, kasus dugaan korupsi pada SP3 kasus illegal logging 13 perusahaan di Riau, kasus dugaan
korupsi pada pemberian ijin IUPHHK HTI di Kabupaten Kepulauan Meranti, kasus dugaan korupsi di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, kasus dugaan korupsi dana GN-RHL di Sulawesi Utara.
Jika SBY berkomitmen memberantas mafia kehutanan, maka kami menilai bahwa pernyataan tersebut hanya untuk membangun politik pencitraan, karenanya kami mendesak agar:
1. Presiden mengeluarkan pernyataan politik kedaruratan ekologi dan segera memimpin serta mengambil langkah-langkah penting dan strategis yang dapat memastikan pemulihan Indonesia.
2. Melakukan penegakan hukum dengan menuntaskan berbagai kasus korupsi yang telah dilaporkan kepada
Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
3. Menghentikan laju kerusakan lingkungan hidup dan krisis kehidupanrakyat dengan menghentikan semua kebijakan dan ijin-ijin yang telah ada dan mengancam lingkungan.