Manado – Pemerintah provinsi Sulawesi Utara bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Taman Hutan Raya Gunung Tumpa H.V Worang (TAHURA) di Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Utara, Selasa (10/10/2017) lalu.
Pasal 51 draf Ranperda menjelaskan:
1. Daerah penyangga dapat dijadikan sebagai daerah perluasan kawasan TAHURA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat 2.
2. Dalam hal daerah penyangga sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, dijadikan sebagai daerah perluasan kawasan TAHURA, pemerintah daerah dan DPRD menetapkan daerah penyangga baru di kawasan yang diperluas tersebut.
Pasal 52:
Pengelolaan daerah penyangga yang merupakan lahan yang telah dibebani hak, dilakukan oleh pemegang hak yang bersangkutan dengan memperhatikan rencana pengelolaan daerah penyangga.
Diketahui, rapat pembahasan Ranperda TAHURA dipimpin Ketua Pansus, Raski Mokodompit, didampingi Wakil Ketua Billy Lombok dan Sekretaris Jeanny Mumek, dihadiri anggota Pansus Teddy Kumaat, Denny Sumolang, Rita Lamusu dan Yongkie Limen. (JerryPalohoon)
Manado – Pemerintah provinsi Sulawesi Utara bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Taman Hutan Raya Gunung Tumpa H.V Worang (TAHURA) di Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Utara, Selasa (10/10/2017) lalu.
Pasal 51 draf Ranperda menjelaskan:
1. Daerah penyangga dapat dijadikan sebagai daerah perluasan kawasan TAHURA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat 2.
2. Dalam hal daerah penyangga sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, dijadikan sebagai daerah perluasan kawasan TAHURA, pemerintah daerah dan DPRD menetapkan daerah penyangga baru di kawasan yang diperluas tersebut.
Pasal 52:
Pengelolaan daerah penyangga yang merupakan lahan yang telah dibebani hak, dilakukan oleh pemegang hak yang bersangkutan dengan memperhatikan rencana pengelolaan daerah penyangga.
Diketahui, rapat pembahasan Ranperda TAHURA dipimpin Ketua Pansus, Raski Mokodompit, didampingi Wakil Ketua Billy Lombok dan Sekretaris Jeanny Mumek, dihadiri anggota Pansus Teddy Kumaat, Denny Sumolang, Rita Lamusu dan Yongkie Limen. (JerryPalohoon)