Manado – Satu dari 14 terdakwa pelaku perkosaaan yang dilakukan pada NS alias Bunga, gadis yang memiliki keterbelakangan mental kemarin divonis Hakim I Made Sukanada SH MH.
Terdakwa tersebut adalah Ucuk Umar, remaja berusia 15 tahun yang tinggal di Pasar Bersehati Manado. Menurut hakim, Umar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara, denda Rp 60 juta, subsidair tiga bulan kurungan. Vonis tersebut dibacakan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Manado, kemarin.
Umar patut bersyukur karena vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni lima tahun penjara, denda Rp 60 juta,
subsidair tiga bulan kurungan.
Diketahui, kejadian tersebut berlangsung pada Selasa tanggal 8 Desember 2009. NS diperkosa oleh Umar beserta 13 pelaku lainnya di tempat berbeda di kawasan
pasar 45. Sebelum diperkosa, NS dipaksa menegak minuman keras jenis Cap Tikus.
Kemudian dalam keadaan mabuk NS ditelanjangi dan diperkosa. Umar sendiri dalam persidangan mengakui perbuatannya dan menyatakan menyesal. Sedangkan korban di hadapan hakim dan JPU membenarkan, bahwa sebelum diperkosa dia lebih dahulu dipaksa minum Cap Tikus.(is)
Manado – Satu dari 14 terdakwa pelaku perkosaaan yang dilakukan pada NS alias Bunga, gadis yang memiliki keterbelakangan mental kemarin divonis Hakim I Made Sukanada SH MH.
Terdakwa tersebut adalah Ucuk Umar, remaja berusia 15 tahun yang tinggal di Pasar Bersehati Manado. Menurut hakim, Umar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara, denda Rp 60 juta, subsidair tiga bulan kurungan. Vonis tersebut dibacakan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Manado, kemarin.
Umar patut bersyukur karena vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni lima tahun penjara, denda Rp 60 juta,
subsidair tiga bulan kurungan.
Diketahui, kejadian tersebut berlangsung pada Selasa tanggal 8 Desember 2009. NS diperkosa oleh Umar beserta 13 pelaku lainnya di tempat berbeda di kawasan
pasar 45. Sebelum diperkosa, NS dipaksa menegak minuman keras jenis Cap Tikus.
Kemudian dalam keadaan mabuk NS ditelanjangi dan diperkosa. Umar sendiri dalam persidangan mengakui perbuatannya dan menyatakan menyesal. Sedangkan korban di hadapan hakim dan JPU membenarkan, bahwa sebelum diperkosa dia lebih dahulu dipaksa minum Cap Tikus.(is)