Manado, BeritaManado.com – Pendaftaran dan pemasukkan dokumen sebagai syarat pencalonan legislatif oleh partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan berakhir 17 Juli 2018 pukul 24.00 WITA.
Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh, mengingatkan kepada partai politik memanfaatkan pendaftaran calon legislatif di hari terakhir 17 Juli 2018 dengan membawa dokumen-dokumen lengkap. Terutama dokumen syarat pencalonan yang ditandatangani pimpinan partai politik karena tidak ada waktu untuk melengkapi setelah 17 Juli 2018 pukul 24.00 WITA.
“Tidak ada kompromi sesuai waktu yang sudah disosialisasikan jauh hari batas akhir pamasukkan dokumen pencalonan pada 17 Juli 2018 hingga pukul 24.00 WITA. Syarat pencalonan wajib ada tandatangan yang sah dari pimpinan partai,” jelas Ardiles Mewoh kepada wartawan di ruang kerja Ketua KPU Sulut, Senin (16/7/2018) sore.
Sementara untuk syarat calon, lanjut Ardiles Mewoh, para calon lagislatif masih akan diberikan kesempatan untuk melengkapi kekurangan dokumen setelah 17 Juli 2018.
“Untuk bakal calon ada waktu untuk verifikasi sampai 18 Juli 2018 kemudian KPU akan menyampaikan kekurangan dokumen untuk dilengkapi. Syarat calon dimasukkan oleh masing-masing Caleg yakni surat keterangan pengadilan, dan lain-lain,” terang Ardiles Mewoh.
Tekait hari terakhir pendaftaran, Selasa 17 Juli 2018 besok, Ardiles Mewoh menegaskan KPU Sulut siap menerima pendaftaran calon dari partai politik hingga hari terakhir, tenaga staf yang akan memeriksa dokumen sudah siap kerja sampai tengah malam.
“Namun himbauan kami jangan mendaftar di jam-jam akhir, karena jika masih ada dokumen belum siap terkait syarat pencalonan maka yang dirugikan adalah parpol sendiri. Misalnya, mendaftar jam 11 malam, ternyata syarat pencalonan masih belum lengkap, kan hampir tidak ada waktu lagi untuk melengkapi,” tandas Ardiles Mewoh.
(JerryPalohoon)
Manado, BeritaManado.com – Pendaftaran dan pemasukkan dokumen sebagai syarat pencalonan legislatif oleh partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan berakhir 17 Juli 2018 pukul 24.00 WITA.
Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh, mengingatkan kepada partai politik memanfaatkan pendaftaran calon legislatif di hari terakhir 17 Juli 2018 dengan membawa dokumen-dokumen lengkap. Terutama dokumen syarat pencalonan yang ditandatangani pimpinan partai politik karena tidak ada waktu untuk melengkapi setelah 17 Juli 2018 pukul 24.00 WITA.
“Tidak ada kompromi sesuai waktu yang sudah disosialisasikan jauh hari batas akhir pamasukkan dokumen pencalonan pada 17 Juli 2018 hingga pukul 24.00 WITA. Syarat pencalonan wajib ada tandatangan yang sah dari pimpinan partai,” jelas Ardiles Mewoh kepada wartawan di ruang kerja Ketua KPU Sulut, Senin (16/7/2018) sore.
Sementara untuk syarat calon, lanjut Ardiles Mewoh, para calon lagislatif masih akan diberikan kesempatan untuk melengkapi kekurangan dokumen setelah 17 Juli 2018.
“Untuk bakal calon ada waktu untuk verifikasi sampai 18 Juli 2018 kemudian KPU akan menyampaikan kekurangan dokumen untuk dilengkapi. Syarat calon dimasukkan oleh masing-masing Caleg yakni surat keterangan pengadilan, dan lain-lain,” terang Ardiles Mewoh.
Tekait hari terakhir pendaftaran, Selasa 17 Juli 2018 besok, Ardiles Mewoh menegaskan KPU Sulut siap menerima pendaftaran calon dari partai politik hingga hari terakhir, tenaga staf yang akan memeriksa dokumen sudah siap kerja sampai tengah malam.
“Namun himbauan kami jangan mendaftar di jam-jam akhir, karena jika masih ada dokumen belum siap terkait syarat pencalonan maka yang dirugikan adalah parpol sendiri. Misalnya, mendaftar jam 11 malam, ternyata syarat pencalonan masih belum lengkap, kan hampir tidak ada waktu lagi untuk melengkapi,” tandas Ardiles Mewoh.
(JerryPalohoon)