Galangan kapal di Kelurahan Wangurer Timur Kecamatan Madidir yang diduga ilegal
Bitung – Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (P2TPM) Pemkot Bitung memastikan perusahaan galangan kapal yang beroperasi di Kelurahan Wangurer Timur Kecamatan Madidir ilegal. Pasalnya, dari data ijin usaha yang dikelurakan P2TPM, belum ada perusahaan galangan kapal yang melakukan pengurusan ijin di wilayah Wangurer Timur.
“Dari data, belum ada perusahaan galangan kapal yang beralamatkan di Kelurahan Wangurer Timur Kecamatan Madidir yang mengajukan permohonan ataupun telah mengantongi ijin usaha yang kami keluarkan,” kata Kebid Pelayanan P2TPM Pemkot Bitung, Grace Dengah, Selasa (21/4/2015).
Termasuk juga ketika mengecek nama perusahaan PT Surya Pacific Indonesia yang diduga adalah nama perusahaan galang kapal tersebut, juga belum pernah mengurus ijin usaha. Mengingat dari semua ijin yang dikeluarkan pihaknya, ijin usaha seperti SIUP, HO dan TDP dikeluarkan langsung Badan P2TPM.
“Jadi kemungkinan besar perusahaan galangan kapal itu ilegal karena datanya belum ada pada kami, termasuk juga dana ijin,” katanya.
Sementara itu, galangan kapal di Kelurahan Wangurer Timur Kecamatan Madidir menuai protes warga. Mengingat perusahaan itu beroperasi tanpa diketahui warga dan tanpa meminta persetujuan sebagai salah satu persayaratan pengurusan ijin.(abinenobm)
Galangan kapal di Kelurahan Wangurer Timur Kecamatan Madidir yang diduga ilegal
Bitung – Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (P2TPM) Pemkot Bitung memastikan perusahaan galangan kapal yang beroperasi di Kelurahan Wangurer Timur Kecamatan Madidir ilegal. Pasalnya, dari data ijin usaha yang dikelurakan P2TPM, belum ada perusahaan galangan kapal yang melakukan pengurusan ijin di wilayah Wangurer Timur.
“Dari data, belum ada perusahaan galangan kapal yang beralamatkan di Kelurahan Wangurer Timur Kecamatan Madidir yang mengajukan permohonan ataupun telah mengantongi ijin usaha yang kami keluarkan,” kata Kebid Pelayanan P2TPM Pemkot Bitung, Grace Dengah, Selasa (21/4/2015).
Termasuk juga ketika mengecek nama perusahaan PT Surya Pacific Indonesia yang diduga adalah nama perusahaan galang kapal tersebut, juga belum pernah mengurus ijin usaha. Mengingat dari semua ijin yang dikeluarkan pihaknya, ijin usaha seperti SIUP, HO dan TDP dikeluarkan langsung Badan P2TPM.
“Jadi kemungkinan besar perusahaan galangan kapal itu ilegal karena datanya belum ada pada kami, termasuk juga dana ijin,” katanya.
Sementara itu, galangan kapal di Kelurahan Wangurer Timur Kecamatan Madidir menuai protes warga. Mengingat perusahaan itu beroperasi tanpa diketahui warga dan tanpa meminta persetujuan sebagai salah satu persayaratan pengurusan ijin.(abinenobm)