Foto-foto Tarsius yang diunggah Anita di account facebooknya
Bitung – Sejumlah pengguna media sosial facebook dikejutkan dengan postingan salah satu warga Kota Bitung, Anita Carolina Budiman. Perempuan ini, Sabtu (10/10/2015) lalu sekitar pukul 7.15 Wita mengupload sejumlah foto satwa Tarsius di dinding accountnya dan memberikan judul foto-foto itu my pet’s ‘tarsius’.
Dari sejumlah foto yang diunggah Anita, terlihat jika Tarsius dari spesies Tarsius Tarsier itu dalam posisi didalam kandang. Satwa yang dilindungi itu terlihat sangat memprihatinkan dan diduga hanya satu ekor.
Tak jelas darimana satwa itu didapatkan Anita, namun hanya dalam hitungan jam, ia menghapus foto-foto itu dari dindingnya dan menggantikan dengan status “melepasnya kembali ke hutan” dengan tambahan emoticon menangis.
Dari penelusuran, habitat Tarsius sendiri ada di hutan-hutan Sulawesi Utara seperti di kawasan Konservasi Tangkoko Kota Bitung hingga Sulawesi Selatan. Juga di pulau-pulau sekitar Sulawesi seperti Suwu, Selayar, dan Peleng serta dapat juga ditemukan di Filipina.
Tarsius sendiri merupakan salah satu satwa yang diindungi Undang Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dimana Undang Undang tersebut disebutkan dalam pasal 40 ayat (2) jika melanggar Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) seperti dikutip dibawah, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).(abinenobm)
Foto-foto Tarsius yang diunggah Anita di account facebooknya
Bitung – Sejumlah pengguna media sosial facebook dikejutkan dengan postingan salah satu warga Kota Bitung, Anita Carolina Budiman. Perempuan ini, Sabtu (10/10/2015) lalu sekitar pukul 7.15 Wita mengupload sejumlah foto satwa Tarsius di dinding accountnya dan memberikan judul foto-foto itu my pet’s ‘tarsius’.
Dari sejumlah foto yang diunggah Anita, terlihat jika Tarsius dari spesies Tarsius Tarsier itu dalam posisi didalam kandang. Satwa yang dilindungi itu terlihat sangat memprihatinkan dan diduga hanya satu ekor.
Tak jelas darimana satwa itu didapatkan Anita, namun hanya dalam hitungan jam, ia menghapus foto-foto itu dari dindingnya dan menggantikan dengan status “melepasnya kembali ke hutan” dengan tambahan emoticon menangis.
Dari penelusuran, habitat Tarsius sendiri ada di hutan-hutan Sulawesi Utara seperti di kawasan Konservasi Tangkoko Kota Bitung hingga Sulawesi Selatan. Juga di pulau-pulau sekitar Sulawesi seperti Suwu, Selayar, dan Peleng serta dapat juga ditemukan di Filipina.
Tarsius sendiri merupakan salah satu satwa yang diindungi Undang Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dimana Undang Undang tersebut disebutkan dalam pasal 40 ayat (2) jika melanggar Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) seperti dikutip dibawah, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).(abinenobm)