Tondano – Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi dan Wakil Bupati Ivan SJ Sarundajang, Jumat (26/8/2016) menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa Pengesahan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa di Ruang Sidang DPRD Minahasa Tondano.
Dalam sambutannya Bupati Jantje Sajow menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif pihak legislatif maupun eksekutif sehingga Perda Perangkat Daerah ini dapat ditetapkan.
Dikatakan Bupati sebagaimana Instruksi Mendagri Nomor 61 Tahun 2016, rekapitulasi jumlah perangkat daerah saat ini sebanyak 33 SKPD yang sebelumnya berjumlah 36 SKPD, terdiri dari 24 Dinas, 4 Badan, 1 Setda, 1 Set DPRD, 1 Inspektorat, dan 2 Badan lain yaitu Badan Kesbangpol serta Badan Penanggulangan Bencana.
“Adapun perangkat daerah yang dibentuk beberapa diantaranya mengalami perubahan maupun penghapusan. SKPD yang hilang antara lain Dinas Pasar dan Kebersihan, BP4K, Badan Narkotika Daerah dan Sekretariat KORPRI. Sedangkan SKPD yang di merger yaitu Dinas Kehutanan dengan BLH, Dinas ESDM dengan Dinas Perdagangan, KPPT dengan Badan Penanaman Modal. Semebtara SKPD yang dipisahkan antara lain Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dari Dinas PU, Dinas Kominfo dari Dinas perhubungan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Dinas Pengendalian Penduduk dan KB dari BP3A, Dinas Kepemudaan dan Olahraga dari Dinas Dikpora, serta Dinas Pemadam Kebakaran dari Bagian Perlengkapan Setda” urai Bupati.
Ditambahkan Bupati, berdasarkan rekapitulasi jumlah jabatan struktural mengalami efisiensi di jabatan struktural Eselon III/b, IV/a, dan IV/b dengan jumlah perampingan 250 jabatan struktural dengan deviasi sebesar 18,4% dan telah melampaui target efisiensi yaitu minimal 15% sesuai amanah PP 18 Tahun 2016. (***/frangkiwullur)