Bitung — Perda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) diangap masih perlu direvisi. Pasalnya menurut Walikota Bitung Hanny Sondakh, Perda tersebut harus dipertimbangkan sisi positif dan negative dalam birokrasi pemerintahan.
“Selain itu, Perda LKK pasti akan menyerap anggaran yang cukup besar jadi harus dikaji kembali,” kata Sondakh.
Apalagi menurut Sondakh, jika Perda LKK dijalankan Kepala Lingkungan (Pala) yang akan dipilih pasti orang-orang yang memiliki kecukupan financial. Sesuai dengan pengalaman, yang terjadi di daerah lain menurut Sondakh seringkali Pala ataupun Lurah tidak sejalan dengan pimpinannya jika dipilih langsung oleh masyarakat sehingga letak sistem birokrasi hilang.
“Perangkat kelurahan programnya harus sejalan dengan pimpinan agar pembangunan berjalan tidak tumpang tindih. Pala yang diharapkan berdedikasi untuk pembangunan kota Bitung,tidak memiliki pekerjaan double seperti PNS dan dapat meluangkan waktu lebih bagi kepentingan masyarakatnya,” jelasnya seraya meminta agar Perda trsebut dikaji kembali.(EN)
Bitung — Perda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) diangap masih perlu direvisi. Pasalnya menurut Walikota Bitung Hanny Sondakh, Perda tersebut harus dipertimbangkan sisi positif dan negative dalam birokrasi pemerintahan.
“Selain itu, Perda LKK pasti akan menyerap anggaran yang cukup besar jadi harus dikaji kembali,” kata Sondakh.
Apalagi menurut Sondakh, jika Perda LKK dijalankan Kepala Lingkungan (Pala) yang akan dipilih pasti orang-orang yang memiliki kecukupan financial. Sesuai dengan pengalaman, yang terjadi di daerah lain menurut Sondakh seringkali Pala ataupun Lurah tidak sejalan dengan pimpinannya jika dipilih langsung oleh masyarakat sehingga letak sistem birokrasi hilang.
“Perangkat kelurahan programnya harus sejalan dengan pimpinan agar pembangunan berjalan tidak tumpang tindih. Pala yang diharapkan berdedikasi untuk pembangunan kota Bitung,tidak memiliki pekerjaan double seperti PNS dan dapat meluangkan waktu lebih bagi kepentingan masyarakatnya,” jelasnya seraya meminta agar Perda trsebut dikaji kembali.(EN)