MINUT – Menjawab keluhan warga di wilayah Tanggari kabupaten Minahasa Utara terkait adanya beberapa titik longsor di ruas jalan Tanggari yang ditakutkan bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan langsung mendapat tanggapan Bupati Minut Sompie Singal.
Kepada wartawan, Bupati memastikan ruas jalan yang menghubungkan kabupaten Minahasa Utara dan kabupaten Minahasa Induk ini merupakan jalan provinsi. “Artinya kewenangan untuk perbaikan dan pemeliharaan berada langsung di provinsi,” ujarnya, tadi.
Meskipun demikian, Sompie mengaku Pemkab Minut tidak serta merta tinggal diam meskipun kewenangan perbaikan kerusakan jalan ini ada di tangan Pemprov Sulut.
“Kalau hanya perbaikan di titik longsor, Pemkab Minut tetap ikut ambil bagian mengerjakan seperti yang selama ini sudah dilakukan,” jelasnya.
Sompie memastikan segera memerintahkan dinas terkait turun ke lokasi melihat langsung wilayah rawan longsor yang ada di sepanjang ruas jalan ini, untuk melakukan evaluasi tingkat kerusakan dan penanganannya. (is)