BITUNG—Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB) melakukan sosialisasi peraturan dua menteri yakni Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. Pasalnya peraturan dua menteri ini yang tertuang dalam kesepakatan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 dan 8 tahun 2006 sering didengar namun belum banyak mengetahui isi, maksud, tujuan dan manfaat dari peraturan tersebut.
“Namun melalui sosialisasi ini diharapkan akan mampu dipahami oleh masyarakat agar kerukunan hidup antar umat beragana terpelihara dengan baik, karena damai itu indah dan damai mahal harganya,” ujar Kepala Kantor Kementerian Agama kota Bitung, Kudrat Dukalang saat membawakan materi kepada peserta sosialisasi yang dilaksanakan di ruang pertemuan lantai 4 kantor walikota, Kamis (4/8).
Kegiatan ini sendiri dibuka Kepala Kantor Linmas Kesbangpol, Jefry Sondakh mewakili walikota Bitung. Sondakh sendiri berharap agar seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan sosialisasi dengan baik agar melalui peserta yang hadir bisa saling berbagi informasi kepada masyarakat .
“Agar masyarakat memahami dengan baik dan benar tentang peraturan dua menteri ini, oleh sebab itu pemerintah kota mendukung kegiatan ini karena dampaknya sangat baik, yakni demi terciptanya kerukunan hidup di daerah ini,” kata Sondakh.
Kegiatan ini berlangsung dialogis dimoderatori ketua FKUB kota Bitung Pdt Ibrahim Karundeng, STh dan sekretaris FKUB Pdt Robby Kawengian,STh.SPd.MAP. Dalam acara ini berlangsung tanya jawab untuk memperjelas dan mempertegas maksud dari peraturan tersebut.
Hadir pada kegiatan ini Kabag Kesra, Betty Worung, Kasie Bimas Kristen Kemendepag Bitung Pdt Jeane Tulung,MSi, para tokoh agama dan tokoh masyarakat.(en)