Ir Joutje M Tuerah
AMURANG—Kepala Dinas PU Minsel, Ir Joutje M Tuerah, menegaskan bahwa proyek berasal dari APBN maupun APBD 2011 yang dikerjakan di Minsel harus selesai per 31 Desember 2011. Kalau pun lewat per 31 Desember, maka langsung dikenai denda.
‘’Ya, sebagaimana hasil kontrak antara perusahaan dengan pihak Unit Layanan Pelelangan (ULP) tertanggal 31 Desember 2011. Kalaupun sampai tanggal 31 Desember tak selesai pekerjaannya, maka, pihak kontraktor langsung dikenai denda,’’ ujar Tuerah kepada sejumlah media, Rabu (14/12) di Kantor Bupati Minsel.
Menurut Tuerah, untuk denda yang dikenai kepada kontraktor 1/1000 dari nilai kontrak proyek tersebut. Jadi, biasanya kalau lewat waktu masa kerja pihak kontraktor dikenai adendum. Namun, sekarang tak lagi diadendum. Tetapi, langsung dikenai denda sebagaimana aturan yang berlaku.
Ditanya proyek-proyek besar (mega proyek,red) yang ada di Minsel. Tuerah pun menyebut diantaranya, rehab kantor bupati, jalan Ritey-Koreng-Kaneyan dan GOR Minsel serta jalan rumah dinas bupati sepanjang 450 meter.
‘’Sekali lagi, ini warning buat semua kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di Minsel. Maksudnya, semua pekerjaan harus diselesaikan secepatnya supaya tak akan jadi masalah,’’ tukasnya.
Dari pantauan media ini, bahwa hampir semua proyek yang ada di Minsel tak akan selesai sesuai masa kontrak. Sebab, Kamis (15/12) besok disebut batas Surat Perintah Membayar (SPM). Tetapi, jelas sekali justru Dinas Pengelolah Keuangan Pendapatan Aset Daerah (DPKPAD) yang sepertinya lambat memproses pencairan. Akibatnya, banyak kontraktor mengaku dipermainkan sejumlah oknum di SKPD tersebut. (ape)
Ir Joutje M Tuerah
AMURANG—Kepala Dinas PU Minsel, Ir Joutje M Tuerah, menegaskan bahwa proyek berasal dari APBN maupun APBD 2011 yang dikerjakan di Minsel harus selesai per 31 Desember 2011. Kalau pun lewat per 31 Desember, maka langsung dikenai denda.
‘’Ya, sebagaimana hasil kontrak antara perusahaan dengan pihak Unit Layanan Pelelangan (ULP) tertanggal 31 Desember 2011. Kalaupun sampai tanggal 31 Desember tak selesai pekerjaannya, maka, pihak kontraktor langsung dikenai denda,’’ ujar Tuerah kepada sejumlah media, Rabu (14/12) di Kantor Bupati Minsel.
Menurut Tuerah, untuk denda yang dikenai kepada kontraktor 1/1000 dari nilai kontrak proyek tersebut. Jadi, biasanya kalau lewat waktu masa kerja pihak kontraktor dikenai adendum. Namun, sekarang tak lagi diadendum. Tetapi, langsung dikenai denda sebagaimana aturan yang berlaku.
Ditanya proyek-proyek besar (mega proyek,red) yang ada di Minsel. Tuerah pun menyebut diantaranya, rehab kantor bupati, jalan Ritey-Koreng-Kaneyan dan GOR Minsel serta jalan rumah dinas bupati sepanjang 450 meter.
‘’Sekali lagi, ini warning buat semua kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di Minsel. Maksudnya, semua pekerjaan harus diselesaikan secepatnya supaya tak akan jadi masalah,’’ tukasnya.
Dari pantauan media ini, bahwa hampir semua proyek yang ada di Minsel tak akan selesai sesuai masa kontrak. Sebab, Kamis (15/12) besok disebut batas Surat Perintah Membayar (SPM). Tetapi, jelas sekali justru Dinas Pengelolah Keuangan Pendapatan Aset Daerah (DPKPAD) yang sepertinya lambat memproses pencairan. Akibatnya, banyak kontraktor mengaku dipermainkan sejumlah oknum di SKPD tersebut. (ape)