GTI Sulut saat menemui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut
Manado – Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulawesi Utara menghadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut guna menindaklanjuti laporan dugaan korupsi penggelembungan APBD Talaud Tahun Anggaran 2015 dan Anggaran Dana Desa tahun anggaran 2015 yang dianggap mereka jalan di tempat.
“Kedatangan kami hari ini ke Kejati Sulut guna mempertanyakan sudah sejauh mana proses penyelidikan laporan dugaan korupsi penggelembungan dana APBD dan ADD tahun anggaran 2015 di Kabupaten Kepulauan Talaud, yang kami laporkan 3 bulan yang lalu. Karena sampai sejauh ini proses penyelidikan di Kejati Sulut menurut kami masih Mandek dan berjalan di tempat, ” ujar Berty Lumempouw selaku Pembina GTI Sulut.
Lumempouw juga menyesalkan karena ketika menghadap Kejati Sulut, tidak ada satupun pimpinan Kejati yang menyisikan waktu guna berdiskusi maupun berbincang terkait laporan dugaan korupsi tersebut.
” Kami sangat menyesal dan sangat kecewa dengan pimpinan Kejati Sulut yang tidak mempunyai waktu untuk mendengarkan aspirasi rakyat Talaud, mengenai dugaan korupsi ini. Padahal Kejati merupakan salah satu elemen penting dalam pemberantasan korupsi di berbagai daerah terutama di Sulut, “ujarnya.
Sementara itu Ketika di konfirmasi, Kepala Seksi 1 Kejati Sulut Zainal Abidin, SH mengatakan bahwa saat ini berkas yang dimasukkan GTI Sulut tengah di proses bahkan telah ada surat perintah penyelidikan mengenai laporan dugaan penggelembungan APBD dan ADD tahun anggaran 2015 ini.
“Laporannya sementara kami proses dan surat perintah penyelidikan sudah keluar, bahkan saya sendiri di tunjuk langsung dalam penyelidikan kasus ini. Namun kami belum bisa menentukan kapan kasus dugaan ini akan selesai karna proses penyelidikan bisa saja terhalangi jarak yang cukup jauh antara Talaud dan Manado sendiri, ” tandasnya. (Risat)