BITUNG—Impian warga Pulau Lembeh untuk bisa kembali melakukan pengurusan sertifikat tanah masih jauh di awang-awang. Bahkan boleh dikatakan, tahun ini warga Pulau Lembeh harus menelan kenyataan pahit karena pihak BPN Kota Bitung belum bisa melayani pengurusan sertifikat atas tanah mereka.
Pasalnya menurut pihak BPN Kota Bitung, sampai saat ini SK Mendagri nomor 170/DJA/1984 tahun 1984 dan surat BPN Sulut nomor 570-994 tahun 2005 tentang penangguhan penerbitan sertifikat tanah Pulau Lembeh belum dicabut. Dan pihak BPN Kota Bitung masih berpergangan pada kedua surat tersebut.
“Kami belum bisa melayani pengurusan sertifikat tanah di Pulau Lembeh karena SK Mendagiri nomor 170 dan surat dari BPn Sulut belum dicabut dan kami anggap masih tetap berlaku hingga kini,” kata Kepala BPN Kota Bitung, Risman Suhendi beberapa waktu lalu.
Menurut Suhendi, ada point-point dalam SK Mendagri 170 yang belum dilaksanakan Pemkot Bitung hingag saat ini. Yakni 7 point peruntukan tanah Pulau Lembeh yakni peruntukan hutan lindung seluas 1000 ha, peruntukan pemukiman 150 ha, peruntukan saran umum (jalan, lapangan dll) 150 ha, peruntukan penyedian tanah kritis pantai 200 ha, peruntukan penyedian perkembangan kota admistratip kota Bitung 500 ha, tanah keluarga Xa Verius Dotulong 300 ha dan peruntukan objek pelaksanaan landdrefom 2.740 ha.
“Jadi kami masih akan melakukan pembicaraan khusus dengan Pemkot Bitung soal SK tersebut serta amanah yang ada dalam SK Mendagri 170 tersebut,” katanya.
Ditanya soal rencana gelar perkara yang akan digelar BPN Pusat atas kasus tanah Pulau Lembeh, Suhendi mengatakan baru mendengar secara lisan. “Informasi tersebut baru secara lisan saya dengar, tapi secara tertulis belum. Tapi memang dalam setiap penyelesaian kasus tanah BPN Pusat pasti kita libatkan karena kita instansi vertical yang tetap melaporkan setiap permasalahan yang terjadi, termasuk juga masalah tanah di Pulau Lembeh,” jelas Suhendi seraya menambahkan pihaknya belum bisa memastikan kapan warga Pulau Lembeh bisa melakukan pengurusan sertifikat tanah.(en)
BITUNG—Impian warga Pulau Lembeh untuk bisa kembali melakukan pengurusan sertifikat tanah masih jauh di awang-awang. Bahkan boleh dikatakan, tahun ini warga Pulau Lembeh harus menelan kenyataan pahit karena pihak BPN Kota Bitung belum bisa melayani pengurusan sertifikat atas tanah mereka.
Pasalnya menurut pihak BPN Kota Bitung, sampai saat ini SK Mendagri nomor 170/DJA/1984 tahun 1984 dan surat BPN Sulut nomor 570-994 tahun 2005 tentang penangguhan penerbitan sertifikat tanah Pulau Lembeh belum dicabut. Dan pihak BPN Kota Bitung masih berpergangan pada kedua surat tersebut.
“Kami belum bisa melayani pengurusan sertifikat tanah di Pulau Lembeh karena SK Mendagiri nomor 170 dan surat dari BPn Sulut belum dicabut dan kami anggap masih tetap berlaku hingga kini,” kata Kepala BPN Kota Bitung, Risman Suhendi beberapa waktu lalu.
Menurut Suhendi, ada point-point dalam SK Mendagri 170 yang belum dilaksanakan Pemkot Bitung hingag saat ini. Yakni 7 point peruntukan tanah Pulau Lembeh yakni peruntukan hutan lindung seluas 1000 ha, peruntukan pemukiman 150 ha, peruntukan saran umum (jalan, lapangan dll) 150 ha, peruntukan penyedian tanah kritis pantai 200 ha, peruntukan penyedian perkembangan kota admistratip kota Bitung 500 ha, tanah keluarga Xa Verius Dotulong 300 ha dan peruntukan objek pelaksanaan landdrefom 2.740 ha.
“Jadi kami masih akan melakukan pembicaraan khusus dengan Pemkot Bitung soal SK tersebut serta amanah yang ada dalam SK Mendagri 170 tersebut,” katanya.
Ditanya soal rencana gelar perkara yang akan digelar BPN Pusat atas kasus tanah Pulau Lembeh, Suhendi mengatakan baru mendengar secara lisan. “Informasi tersebut baru secara lisan saya dengar, tapi secara tertulis belum. Tapi memang dalam setiap penyelesaian kasus tanah BPN Pusat pasti kita libatkan karena kita instansi vertical yang tetap melaporkan setiap permasalahan yang terjadi, termasuk juga masalah tanah di Pulau Lembeh,” jelas Suhendi seraya menambahkan pihaknya belum bisa memastikan kapan warga Pulau Lembeh bisa melakukan pengurusan sertifikat tanah.(en)