Manado — Kartu Identitas Anak (KIA) tidak kalah pentingnya bagi anak-anak layaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi orang dewasa.
KIA adalah identitas resmi anak yang menunjukkan bahwa mereka berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten dan Kota.
Kepada BeritaManado.com, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) kota Manado Julises Oehlers mengatakan, KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik kepada anak, serta upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara, dalam hal ini yaitu anak.
“Jadi KIA ini dapat dimanfaatkan atau digunakan seperti KTP pada orang dewasa. Dengan demikian, misalnya saat bepergian atau dalam situasi tertentu, anak ini dengan jelas terdata dengan KIA,” jelas Oehlers.
Animo para orang tua yang ada di Manado untuk mengurus KIA bagi anak pun dikatakan Oehlers cukup besar, dan informasi soal persyaratan pembuatan KIA dengan jelas bisa didapat di Kantor Dinas Dukcapil Manado.
“Sekarang sudah banyak yang urus KIA. Semoga akan lebih banyak tentu sampai semua anak di kota Manado memiliki KIA,” kata Oehlers.
Berikut syarat-syarat pengurusan KIA:
Untuk anak berusia kurang dari 5 tahun:
– Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran asli
– Kartu Keluarga (KK) asli orang tua atau wali
– KTP-el asli kedua orang tuanya atau wali
Untuk anak usia 5-17 tahun kurang satu hari:
– Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
– Kartu Keluarga (KK) asli orang tua atau wali
– E-KTP asli kedua orang tuanya atau wali
– Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 (dua lembar)
(srisurya)
Manado — Kartu Identitas Anak (KIA) tidak kalah pentingnya bagi anak-anak layaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi orang dewasa.
KIA adalah identitas resmi anak yang menunjukkan bahwa mereka berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten dan Kota.
Kepada BeritaManado.com, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) kota Manado Julises Oehlers mengatakan, KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik kepada anak, serta upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara, dalam hal ini yaitu anak.
“Jadi KIA ini dapat dimanfaatkan atau digunakan seperti KTP pada orang dewasa. Dengan demikian, misalnya saat bepergian atau dalam situasi tertentu, anak ini dengan jelas terdata dengan KIA,” jelas Oehlers.
Animo para orang tua yang ada di Manado untuk mengurus KIA bagi anak pun dikatakan Oehlers cukup besar, dan informasi soal persyaratan pembuatan KIA dengan jelas bisa didapat di Kantor Dinas Dukcapil Manado.
“Sekarang sudah banyak yang urus KIA. Semoga akan lebih banyak tentu sampai semua anak di kota Manado memiliki KIA,” kata Oehlers.
Berikut syarat-syarat pengurusan KIA:
Untuk anak berusia kurang dari 5 tahun:
– Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran asli
– Kartu Keluarga (KK) asli orang tua atau wali
– KTP-el asli kedua orang tuanya atau wali
Untuk anak usia 5-17 tahun kurang satu hari:
– Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
– Kartu Keluarga (KK) asli orang tua atau wali
– E-KTP asli kedua orang tuanya atau wali
– Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 (dua lembar)
(srisurya)