Manado, BeritaManado.com – Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Manalip telah diberhentikan sementara berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 131.71-17 Tahun 2018.
Ditanya wartawan usai rapat paripurna di DPRD Sulut, Selasa (16/1/2018) siang, sejauh mana peran Gubernur terhadap pemberhentian sementara Sri Wahyumi Manalip, Olly Dondokambey mengatakan keputusan tersebut mutlak dari Menteri Dalam Negeri.
“Mekanismenya jelas, ketika ibu Bupati keluar negeri tanpa izin maka anggota DPR-RI melakukan klarifikasi lapangan dengan cara mendatangi Kabupaten Talaud. Ternyata dari peninjauan tersebut benar bahwa ibu Bupati tidak berada di Talaud sedang keluar negeri. Hasil temuan tersebut yang disampaikan kepada Kemendagri kemudian Mendagri mengeluarkan SK pemberhentian sementara,” ujar Olly Dondokambey.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Drs Steven Kandouw didampingi Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Sulut, Dr. Jemmy Kumendong, atas nama Gubernur Olly Dondokambey, menyerahkan secara resmi Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang menunjuk Petrus Simon Tuange S.Sos, M.Si untuk melaksanakan kewenangan sebagai Bupati Kepulauan Talaud.
Steven Kandouw, dalam arahannya mengatakan pesan Gubernur Olly Dondokambey senantiasa terus menjaga stabilitas keamanan serta terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi kerena saat ini kita sedang memasuki bulan-bulan Pilkada mari untuk masalah keamanan harus terus dijaga dan tingkatkan dengan baik.
“Tetap jaga solidaritas dan pelayanan kepada masyarakat dan secara umum untuk kita semua agar hal ini menjadi yang pertama dan yang terakhir, karena jangan lagi hal yang seperti ini terjadi lagi, Pak Mendagri juga harapannya seperti itu,” ujar Steven Kandouw.
Lanjutnya, hal ini menjadi pelajaran di Talaud, Sulawesi Utara bahkan di Indonesia, karena segala sesuatu, norma-norma, regulasi-regulasi, Undang-undang harus dihormati di NKRI yang berdasarkan undang-undang.
“Tidak perlu saya berpanjang lebar sekali lagi saya sampaikan selamat bertugas Pak Bupati dan saya yakin Pak Petrus Tuange ini akan dapat menjalankan amanat Menteri Dalam Negeri (Mendagri ) dengan penuh tanggung jawab, semoga Tuhan menolong torang samua,” tutup Kandouw.
Pertemuan ini juga disertai dengan pemberian SK Pemberhentian sementara kepada Bupati Talaud Sri Wahyuni Manalip yang diserahkan Karo Pemerintahan.dan Otonomi Daerah Dr Jemmy Kumendong kepada Bupati Petrus Simon Tuange, disaksikan Forkopimda dan perwakilan DPRD Talaud.
Diketahui, Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sri Wahyuwi Manalip, telah melakukan perjalanan dinas luar negeri dan tidak pernah mengajukan izin kepada Gubernur sebagaimana diatur dalam Permendagri 29 tahun 2017.
(JerryPalohoon)