Tondano – Aturan tegas yang sudah dibuat pemkab Minahasa tentang tidak diperbolehkannya seorang Calon Hukum Tua menggelar acara dengan mengumpulkan lebih dari 10 orang tidak akan efektif saat Pengucapan Syukur 24 Juli 2016 nanti. Dengan demikian, saat itu menjadi kesempatan untuk bertatap muka antara kandidat dan pendukung.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Jeffry Sajow SH kepada BeritaManado.com, Selasa (19/7/2016) mengatakan bahwa hal itu menjadi pengeualian karena hajatan itu bagian dari kegiatan gereja. Namun demikian, pemerintah dan panitia tetap akan melakukan pengawasan di kediaman calon masing-masing.
“Soal makan-makan di rumah Calon Hukum Tua saat Pengucapan Syukur tetap akan dimonitor. Akan ada tidakan tegas dari panitia jika terdapat hal lain yang mencurigakan terjadi selain acara jamuan makan. Apalagi terjadi sesuatu yang mengarah pada kriminalitas atau gangguan kamtibmas, itu juga akan menjadi urusan pihak kepolisian,” kata Sajow. (frangkiwullur)
Tondano – Aturan tegas yang sudah dibuat pemkab Minahasa tentang tidak diperbolehkannya seorang Calon Hukum Tua menggelar acara dengan mengumpulkan lebih dari 10 orang tidak akan efektif saat Pengucapan Syukur 24 Juli 2016 nanti. Dengan demikian, saat itu menjadi kesempatan untuk bertatap muka antara kandidat dan pendukung.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Jeffry Sajow SH kepada BeritaManado.com, Selasa (19/7/2016) mengatakan bahwa hal itu menjadi pengeualian karena hajatan itu bagian dari kegiatan gereja. Namun demikian, pemerintah dan panitia tetap akan melakukan pengawasan di kediaman calon masing-masing.
“Soal makan-makan di rumah Calon Hukum Tua saat Pengucapan Syukur tetap akan dimonitor. Akan ada tidakan tegas dari panitia jika terdapat hal lain yang mencurigakan terjadi selain acara jamuan makan. Apalagi terjadi sesuatu yang mengarah pada kriminalitas atau gangguan kamtibmas, itu juga akan menjadi urusan pihak kepolisian,” kata Sajow. (frangkiwullur)