Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Dermanto Nasirun.
TOMOHON, beritamanado.com – Sempat kabur, penyidik Polres Tomohon akhirnya memperoleh hasil tes kejiwaan terhadap AW alias Angga, pelaku pembunuhan terhadap Aztry Akay, mahasiswi STT Parakletos Tomohon yang terjadi pada awal bulan Februari ini.
Kepada BeritaManado.com, Kapolres Tomohon AKBP Ratna Setiawati SH melalui Kasat Reskrim AKP Dermanto Nasirun SPd mengatakan, berdasarkan hasil observasi yang dilakukan tim dokter selama 14 hari hasilnya tidak ditemukan adanya tanda-tanda gangguan kejiwaan pada Angga.
“Jadi saat melakukan, dirinya (Angga, red) dalam keadaan sadar sebagaimana hasil observasi. Dan pemeriksaan kejiwaan terhadapnya karena pengakuan yang diberikan ketika diperiksa berubah-rubah, itulah alasan kuat mengapa kami memeriksakannya kepada psikiater. Dan 14 hari diperiksa itu merupakan protap yang berlaku,” ungkap Nasirun.
Diungkapkannya, dari catatan medis yang diperoleh terungkap juga bahwa Angga memang pernah menjalani pemeriksaan kejiwaan. “Dengan dikantonginya hasil pemeriksaan ini kami juga mendapat gambaran apakah pengakuan yang diberikan dibuat-buat atau tidak. Kan saat ini menjadi jelas,” tukasnya.
Selanjutnya kata Dermanto, kasus ini akan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai dengan aturan hukum, kendati demikian dirinya mengatakan akan bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Tomohon. “Untuk tahapan selanjutnya akan bekerja sama dengan Kejari Tomohon,” pungkas calon Kapolsek KP3 Bitung ini. (ray)
Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Dermanto Nasirun.
TOMOHON, beritamanado.com – Sempat kabur, penyidik Polres Tomohon akhirnya memperoleh hasil tes kejiwaan terhadap AW alias Angga, pelaku pembunuhan terhadap Aztry Akay, mahasiswi STT Parakletos Tomohon yang terjadi pada awal bulan Februari ini.
Kepada BeritaManado.com, Kapolres Tomohon AKBP Ratna Setiawati SH melalui Kasat Reskrim AKP Dermanto Nasirun SPd mengatakan, berdasarkan hasil observasi yang dilakukan tim dokter selama 14 hari hasilnya tidak ditemukan adanya tanda-tanda gangguan kejiwaan pada Angga.
“Jadi saat melakukan, dirinya (Angga, red) dalam keadaan sadar sebagaimana hasil observasi. Dan pemeriksaan kejiwaan terhadapnya karena pengakuan yang diberikan ketika diperiksa berubah-rubah, itulah alasan kuat mengapa kami memeriksakannya kepada psikiater. Dan 14 hari diperiksa itu merupakan protap yang berlaku,” ungkap Nasirun.
Diungkapkannya, dari catatan medis yang diperoleh terungkap juga bahwa Angga memang pernah menjalani pemeriksaan kejiwaan. “Dengan dikantonginya hasil pemeriksaan ini kami juga mendapat gambaran apakah pengakuan yang diberikan dibuat-buat atau tidak. Kan saat ini menjadi jelas,” tukasnya.
Selanjutnya kata Dermanto, kasus ini akan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai dengan aturan hukum, kendati demikian dirinya mengatakan akan bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Tomohon. “Untuk tahapan selanjutnya akan bekerja sama dengan Kejari Tomohon,” pungkas calon Kapolsek KP3 Bitung ini. (ray)