Airmadidi-Dugaan penelantaran terhadap situs budaya berupa waruga atau kuburan nenek moyang Suku Tonsea (Minahasa Utara) pada lokasi pembangunan waduk Kuwil-Kawangkoan di Kecamatan Kalawat Minut menuai kecaman banyak pihak.
Utu Mandagi, salah satu tokoh adat Minut, menyarankan agar pembangunan waduk jangan dulu dilanjutkan sebelum merelokasi waruga–waruga yang ada secara adat.
“Begini, kalau kita umat manusia yang ada di tanah Toar Lumimuut (Minahasa), waruga-waruga ini ada sebelum agama ada di Minahasa. Jadi ini peninggalan budaya yang sangat emosional dengan masyarakat Minahasa. Dan orang Minahasa sangat menghormati leluhur yang ada di Minahasa, sehingga kalau melihat waruga diterlantarkan seperti itu, kami tentu tidak terima,” kata Mandagi, Senin (30/10/2016).
Menurut Mandagi, pihaknya sangat mendukung proyek pembangunan infrastruktur untuk perkembangan daerah, namun pihak pengembang diharapkan dapat menghormati budaya daerah.
“Sangat disayangkan dan tidak bisa dibiarkan waruga ditelantarkan seperti ini. Secara pribadi saya menyarankan pihak balai sungai, kontraktor dan pemerintah Minahasa Utara secepatnya harus menyikapi masalah ini,” pungkas Mandagi.
Sementara itu, anggota DPRD Minut dari Fraksi PDI Perjuangan Lucky Kiolol juga mendesak agar waruga yang ada di lokasi pembangunan waduk dapat dipindahkan dengan upacara adat yang melibatkan tokoh-tokoh adat Tonsea.
Kiolol bahkan menyebutkan bahwa merusak dengan sengaja sebuah cagar budaya, sudah melanggar Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya, dimana pada pasal 66 ayat 1 berbunyi bahwa setiap orang dilarang merusak cagar budaya, dan pada pasal 105 dikatakan “Setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya sebagaimana di maksud dalam pasal 66 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp500.000.000 atau paling banyak Rp5.000.000.000.
“Pemerintah seharusnya dengan kewenangannya sesuai dengan UU no 11 tahun 2010 pasal 96 huruf m dapat memindahkan atau menyimpan cagar budaya untuk kepentingan pengamanan tentunya dengan memperhatikan kearifan lokal agar tidak berbenturan dengan proyek pemerintah untuk kepentingan masyarakat banyak,” tutup Kiolol.(findamuhtar)