Tomohon – Makin banyaknya pendeta yang terjun ke panggung politik seperti menjadi calon anggota legislatif sehingga disinyalir sering mengabaikan tugas utamanya sebagai pelayan mendapat perhatian serius dari Ketua BPMS Sinode GMIM yang baru saja terpilih, Pdt DR HWB Sumakul.
“Di bidang politik, kalau pendeta berpolitik sekarang tidak bisa. Kalau dia STh lepas Pdt-nya boleh, karena gelar pendeta itu gelar gerejawi bukan gelar yang diberikan kepada seseorang dan dipergunakan sewenang-wenang oleh orang itu. Umpamanya dia mencalokan diri menjadi calon anggota legislatif, terus dia memakai Pdt nama ini MTh. Itu berarti pendeta itu akan dikenakan dengan sendirinya,” ungkap Sumakul saat konferensi pers, Kamis (27/04/2014) malam.
Diterangkannya, pendeta itu tugas pastoral yang difungsikan oleh seseorang. “Pendeta itu adalah tugas pastoral yang difungsikan oleh orang yang di dalam namanya melekat jabatan itu. Tapi itu nda boleh dipakai di kebijakan-kebijakan di luar gereja. Kecuali kalau seorang pendeta GMIM atas permintaan dewan perwakilan rakyat daerah melayani di situ, dia boleh pakai Pdt. Tapi kalau dia sudah duduk di meja sebagai anggota legislatif dan memakai gelar Pdt itu tidak boleh. Itu kejelasan atau sesuatu yang sudah diputuskan menurut tata gereja,” tegasnya.
Sementara untuk penatua dan syamas menurut mantan Wakil Ketua BPMS GMIM bidang Ajaran, Pembinaan dan Penggembalaan (APP) berbeda. “Untuk Penatua dan syamas berbeda dengan pendeta, walaupun dia pelayan khusus tapi pendeta itu full time, kalau penatua kan tidak. Penatua itu penuh waktu dalam arti tugas kepenatuaannya tapi kalau pendeta itu dua hal yang ada, pertama dia itu penuh waktu, profesional, artinya dia hidup dari profesi itu, tapi penatua kan tidak bisa, itu bedanya,” imbuh Sumakul
Meski demikian, ditegaskannya seorang penatua tidak bisa menggunakan jabatan penatuanya dalam pemasangan baliho atau stiker seorang calon anggota legislatif. “Penatua boleh, cuma memang dalam pencalonan-pencalonan sekarang Pnt itu tidak boleh ditempel di baliho, gereja akan melarangnya. Apalagi dia pakai stola, itu sama sekali tidak boleh,” pungkas Pendeta Perguruan Tinggi di Unsrat dan IKIP Manado tahun 1988 hingga 1991 ini.
Tomohon – Makin banyaknya pendeta yang terjun ke panggung politik seperti menjadi calon anggota legislatif sehingga disinyalir sering mengabaikan tugas utamanya sebagai pelayan mendapat perhatian serius dari Ketua BPMS Sinode GMIM yang baru saja terpilih, Pdt DR HWB Sumakul.
“Di bidang politik, kalau pendeta berpolitik sekarang tidak bisa. Kalau dia STh lepas Pdt-nya boleh, karena gelar pendeta itu gelar gerejawi bukan gelar yang diberikan kepada seseorang dan dipergunakan sewenang-wenang oleh orang itu. Umpamanya dia mencalokan diri menjadi calon anggota legislatif, terus dia memakai Pdt nama ini MTh. Itu berarti pendeta itu akan dikenakan dengan sendirinya,” ungkap Sumakul saat konferensi pers, Kamis (27/04/2014) malam.
Diterangkannya, pendeta itu tugas pastoral yang difungsikan oleh seseorang. “Pendeta itu adalah tugas pastoral yang difungsikan oleh orang yang di dalam namanya melekat jabatan itu. Tapi itu nda boleh dipakai di kebijakan-kebijakan di luar gereja. Kecuali kalau seorang pendeta GMIM atas permintaan dewan perwakilan rakyat daerah melayani di situ, dia boleh pakai Pdt. Tapi kalau dia sudah duduk di meja sebagai anggota legislatif dan memakai gelar Pdt itu tidak boleh. Itu kejelasan atau sesuatu yang sudah diputuskan menurut tata gereja,” tegasnya.
Sementara untuk penatua dan syamas menurut mantan Wakil Ketua BPMS GMIM bidang Ajaran, Pembinaan dan Penggembalaan (APP) berbeda. “Untuk Penatua dan syamas berbeda dengan pendeta, walaupun dia pelayan khusus tapi pendeta itu full time, kalau penatua kan tidak. Penatua itu penuh waktu dalam arti tugas kepenatuaannya tapi kalau pendeta itu dua hal yang ada, pertama dia itu penuh waktu, profesional, artinya dia hidup dari profesi itu, tapi penatua kan tidak bisa, itu bedanya,” imbuh Sumakul
Meski demikian, ditegaskannya seorang penatua tidak bisa menggunakan jabatan penatuanya dalam pemasangan baliho atau stiker seorang calon anggota legislatif. “Penatua boleh, cuma memang dalam pencalonan-pencalonan sekarang Pnt itu tidak boleh ditempel di baliho, gereja akan melarangnya. Apalagi dia pakai stola, itu sama sekali tidak boleh,” pungkas Pendeta Perguruan Tinggi di Unsrat dan IKIP Manado tahun 1988 hingga 1991 ini.