Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw
Manado, BeritaManado.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara hingga saat ini Kamis (16/11/2017) belum mengambil tindakan terhadap dua orang Aparatur Sipil Negara dilingkup Pemprov yang menjadi Tersangka.
“Dilihat dulu, dikaji dulu baru dieksekusi, jadi ini masih berproses,” kata Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw saat jumpa pers di ruang rapat Wagub Sulut.
Menurut Steven Kandouw, pihaknya masih melakukan kajian hukum terkait dua oknum ASN tersebut dan saat ini masi dalam kajian yang lebih mendalam.
“Kan ada dua (ASN Pemprov Sulut) yang jadi tersangka, Vanda Jocom dan dokter June, BKD sudah disuruh pak gub (Gubernur) untuk minta kajian dengan Biro Hukum tentang teman-teman birokrat ini, serta tindakan seperti apa yang harus diambil Pemprov sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Steven Kandouw.
Seperti diketahui Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) telah menyerahkan berkas tahap dua, sehingga tersangka penipuan yang juga ASN Pemprov Sulut berinisial V resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Rabu (6/9/2017).
Sementara Kamis (9/11/2017), Kejaksaan Tinggi Sulut menetapkan dan menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSJ Prof VL Ratumbuysang.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya oknum ASN Pemprov berinisial J dan D.
(Rizath Polii)
Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw
Manado, BeritaManado.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara hingga saat ini Kamis (16/11/2017) belum mengambil tindakan terhadap dua orang Aparatur Sipil Negara dilingkup Pemprov yang menjadi Tersangka.
“Dilihat dulu, dikaji dulu baru dieksekusi, jadi ini masih berproses,” kata Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw saat jumpa pers di ruang rapat Wagub Sulut.
Menurut Steven Kandouw, pihaknya masih melakukan kajian hukum terkait dua oknum ASN tersebut dan saat ini masi dalam kajian yang lebih mendalam.
“Kan ada dua (ASN Pemprov Sulut) yang jadi tersangka, Vanda Jocom dan dokter June, BKD sudah disuruh pak gub (Gubernur) untuk minta kajian dengan Biro Hukum tentang teman-teman birokrat ini, serta tindakan seperti apa yang harus diambil Pemprov sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Steven Kandouw.
Seperti diketahui Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) telah menyerahkan berkas tahap dua, sehingga tersangka penipuan yang juga ASN Pemprov Sulut berinisial V resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Rabu (6/9/2017).
Sementara Kamis (9/11/2017), Kejaksaan Tinggi Sulut menetapkan dan menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSJ Prof VL Ratumbuysang.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya oknum ASN Pemprov berinisial J dan D.
(Rizath Polii)