TOMOHON, beritamanado.com – Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (DPPKBMD) menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Walikota Tentang Standarisasi Honorarium Jasa dan Biaya Dalam Pelaksanaan Tugas Kegiatan di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon di AAB Guest House, Jumat (21/10/2016).
Sekretaris Kota Tomohon DR Arnold Poli SH MAP dalam sosialisasi ini menjabarkan definisi dari standarisasi berupa harga satuan, tarif dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran (output)/sub keluaran (sub output). Berlaku untuk satu SKPD atau beberapa/seluruh SKPD dan penetapan melalui keputusan walikota.
“Adapun standarisasinya antara lain tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik tertentu dan adanya kekhususan satuan biaya yang dimiliki oleh SKPD. Tiap SKPD wajib menggunakan standarisasi dalam penyusunan RKA-SKPD dan kesesuaian dan kebenaran atas penggunaan standarisasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran,” tegasnya.
Poli mempersilahkan kepada para kepala dinas untuk memberikan masukan-masukan ataupun solusi tentang standarisasi honorarium ini agar nanti kedepan nya dapat berjalan dengan lancar dan baik. “Yang belum menyampaikan masukan tentang standarisasi honorarium, untuk segera mengumpulkan paling lambat Senin pekan depan,” ujarnya.
Hadir dalam kegiatan ini Asisten Pemerintahan dan Kesra Dra Truusje Kaunang, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ronni Lumowa SSos MSi, Kepala Bidang Anggaran Dinas PPKBMD Stevi Pioh SE MSi serta para pejabat Pemkot Tomohon. (ReckyPelealu)
TOMOHON, beritamanado.com – Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (DPPKBMD) menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Walikota Tentang Standarisasi Honorarium Jasa dan Biaya Dalam Pelaksanaan Tugas Kegiatan di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon di AAB Guest House, Jumat (21/10/2016).
Sekretaris Kota Tomohon DR Arnold Poli SH MAP dalam sosialisasi ini menjabarkan definisi dari standarisasi berupa harga satuan, tarif dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran (output)/sub keluaran (sub output). Berlaku untuk satu SKPD atau beberapa/seluruh SKPD dan penetapan melalui keputusan walikota.
“Adapun standarisasinya antara lain tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik tertentu dan adanya kekhususan satuan biaya yang dimiliki oleh SKPD. Tiap SKPD wajib menggunakan standarisasi dalam penyusunan RKA-SKPD dan kesesuaian dan kebenaran atas penggunaan standarisasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran,” tegasnya.
Poli mempersilahkan kepada para kepala dinas untuk memberikan masukan-masukan ataupun solusi tentang standarisasi honorarium ini agar nanti kedepan nya dapat berjalan dengan lancar dan baik. “Yang belum menyampaikan masukan tentang standarisasi honorarium, untuk segera mengumpulkan paling lambat Senin pekan depan,” ujarnya.
Hadir dalam kegiatan ini Asisten Pemerintahan dan Kesra Dra Truusje Kaunang, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ronni Lumowa SSos MSi, Kepala Bidang Anggaran Dinas PPKBMD Stevi Pioh SE MSi serta para pejabat Pemkot Tomohon. (ReckyPelealu)