Tomohon – Untuk menunjang pembangunan di Kota Tomohon sangat dibutuhkan peran dan kontribusi aktif dari seluruh komponen masyarakat, salah satunya kesadaran membayar pajak yang juga kewajiban setiap warga negara terlebih saat ini pajak yang masuk seperti PBB dan retribusi daerah akan langsung masuk ke kas daerah.
“Kewajiban ini telah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi Daerah. Dimana Undang-undang ini memberi kewenangan kepala daerah untuk memungut beberapa jenis pajak seperti pajak provinsi dan jenis pajak retribusi lainnya,” ujar Sekretaris Daerah Kota Tomohon DR Arnold Poli SH MAP saat rapat evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Selasa (21/10/2014).
Lanjutnya, aparatur di tingkat kelurahan dan lingkungan serta masyarakat umum terutama wajib pajak diharapkan mensukseskannya. “Sehingga pelaksanaan pembangunan di Kota Tomohon semakin maju dan berkembang serta menyentuh kebutuhan hidup masyarakat,” ujar Poli dalam rapat yang dilaksanakan di Gedung 2 Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (DPPKBMD) Kota Tomohon yang dihadir ielemen terkait seperti camat dan lurah. (ray)