BeritaManado – Pemerintah Kota Manado menseriusi program pemerintah pusat yang mulai dijalankan tahun 2018 ini, terkait dengan transaksi non tunai di semua perangkat daerah.
Buktinya Pemkot Manado menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan Penyetoran dan Pelaporan Pajak serta Implementasi Pembayaran Non Tunai.
“Kegiatan tersebut berlangsung tiga hari berturut turut sejak Selasa (6/3) hingga kamis kemarin diikuti oleh seluruh peserta Bimtek yang terdiri dari bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran serta pejabat penatausahaan kerja (PPK) di seluruh perangkat daerah kota Manado,” ujar Asisten III Frans Mawitjere.
Sementara Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPK – AD) Denny Sangkaeng SH menuturkan, kegiatan pelaksanaan bimgingan teknis tujuannya menghasilkan pemahaman tentang tata cara penata usahaan pengelolaan keuangan, perangkat daerah.
“Perangkat Daerah melalui Bendahara, dapat membuat dan menyerahkan bukti potong PPH 21 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) serta memastikan ASN menyampaikan SPT Tahunan PPH Orang / Pribadi tahun 2017 secara elektronik serta terwujudnya pemungutan dan penyetoran serta pelaporan pajak yang tepat waktu dan tepat jumlah dan meningkatnya pemahaman tentang Pembayaran implementasi non tunai,” ujarnya.
(Michael Cilo)
BeritaManado – Pemerintah Kota Manado menseriusi program pemerintah pusat yang mulai dijalankan tahun 2018 ini, terkait dengan transaksi non tunai di semua perangkat daerah.
Buktinya Pemkot Manado menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan Penyetoran dan Pelaporan Pajak serta Implementasi Pembayaran Non Tunai.
“Kegiatan tersebut berlangsung tiga hari berturut turut sejak Selasa (6/3) hingga kamis kemarin diikuti oleh seluruh peserta Bimtek yang terdiri dari bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran serta pejabat penatausahaan kerja (PPK) di seluruh perangkat daerah kota Manado,” ujar Asisten III Frans Mawitjere.
Sementara Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPK – AD) Denny Sangkaeng SH menuturkan, kegiatan pelaksanaan bimgingan teknis tujuannya menghasilkan pemahaman tentang tata cara penata usahaan pengelolaan keuangan, perangkat daerah.
“Perangkat Daerah melalui Bendahara, dapat membuat dan menyerahkan bukti potong PPH 21 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) serta memastikan ASN menyampaikan SPT Tahunan PPH Orang / Pribadi tahun 2017 secara elektronik serta terwujudnya pemungutan dan penyetoran serta pelaporan pajak yang tepat waktu dan tepat jumlah dan meningkatnya pemahaman tentang Pembayaran implementasi non tunai,” ujarnya.
(Michael Cilo)