Pemkot Bitung Kemali Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK) RI yang kelima kalinnya.
Penghargaan WTP ini diserahkan Kepala BPK RI perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Endang Tuti Kardiani dan diterima Walikota Bitung, Max Lomban didampingi Wakil Walikota Bitung, Maurits Mantiri DA
serta Ketua DPRD Kota Bitung, Laurensius Supit, Senin (30/5/2016) di Aula Kantor BPK-RI perwakilan Provinsi Sulut.
Max menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada BPK yang telah berkontribusi positif terhadap laporan hasil pemeriksaan, sehingga Pemkot Bitung mampu meraih gelar WTP kelima kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2011.
Lanjut Max, menurut hasil pemeriksaan tersebut hampir semua yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur standar akutansi berbasis akrual. Dimana pemeriksaan dilakukan pada Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kasdan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, hanya ada beberapa rekomendasi yang harus kita lebih perbaiki lagi.
Perolehan opini WTP kelima dari BPK terhadap laporan hasil pemeriksaan Pemkot Bitung tahun 2015 ini, menurut Max murni didasarkan pada upaya Pemkot Bitung untuk terus memperbaiki dan semaksimal mungkin meminmalisir kesalahan yang terjadi pada tahun sebelumnya lewat bimbimgan dan arahan dari pihak BPK, serta ditunjang dengan konsistensi dari segenap SKPD dalam menata kelola keuangan APBD.
Terkait dengan batas waktu 60 hari yang diberikan BPK terkait catatan rekomendasi atas hasil pemeriksaan LHP Pemkot Bitung tahun 2015, Max mengatakan waktu tersebut cukup untuk merealisasinya dan dirinya berjanji catatan rekomendasi tahun ini tidak akan terulang di tahun depan.
“Hal ini adalah komitmen Pemkot Bitung untuk terus mempertahankan prestasi yang selama ini diraih bahkan terus ditingkatkan guna terwujudnya pengelolaan keuangan yang berkualitas di Kota Bitung,” katanya.(advetorial)
Pemkot Bitung Kemali Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK) RI yang kelima kalinnya.
Penghargaan WTP ini diserahkan Kepala BPK RI perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Endang Tuti Kardiani dan diterima Walikota Bitung, Max Lomban didampingi Wakil Walikota Bitung, Maurits Mantiri DA
serta Ketua DPRD Kota Bitung, Laurensius Supit, Senin (30/5/2016) di Aula Kantor BPK-RI perwakilan Provinsi Sulut.
Max menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada BPK yang telah berkontribusi positif terhadap laporan hasil pemeriksaan, sehingga Pemkot Bitung mampu meraih gelar WTP kelima kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2011.
Lanjut Max, menurut hasil pemeriksaan tersebut hampir semua yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur standar akutansi berbasis akrual. Dimana pemeriksaan dilakukan pada Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kasdan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, hanya ada beberapa rekomendasi yang harus kita lebih perbaiki lagi.
Perolehan opini WTP kelima dari BPK terhadap laporan hasil pemeriksaan Pemkot Bitung tahun 2015 ini, menurut Max murni didasarkan pada upaya Pemkot Bitung untuk terus memperbaiki dan semaksimal mungkin meminmalisir kesalahan yang terjadi pada tahun sebelumnya lewat bimbimgan dan arahan dari pihak BPK, serta ditunjang dengan konsistensi dari segenap SKPD dalam menata kelola keuangan APBD.
Terkait dengan batas waktu 60 hari yang diberikan BPK terkait catatan rekomendasi atas hasil pemeriksaan LHP Pemkot Bitung tahun 2015, Max mengatakan waktu tersebut cukup untuk merealisasinya dan dirinya berjanji catatan rekomendasi tahun ini tidak akan terulang di tahun depan.
“Hal ini adalah komitmen Pemkot Bitung untuk terus mempertahankan prestasi yang selama ini diraih bahkan terus ditingkatkan guna terwujudnya pengelolaan keuangan yang berkualitas di Kota Bitung,” katanya.(advetorial)