Amurang – Terkait perlindungan tenaga kerja, khusus di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) belum begitu baik, sedikitnya dari 345 perusahaan yang tercatat di Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Minsel.
Dari 345 perusahan kategori kecil, sedang dan besar belum memberikan rasa aman maupun Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bagi tenaga kerja.
Salah satu diantaranya, soal Upah Maksimum Provinsi (UMP) yang tidak merata, selain itu, banya perusahan belum terbentuk Lembaga Kerja Sama Tripartif (LKS).
Menurut Drs Ferry Mohede, pemerhati mempertanyakan, apakah di Minsel sudah dibentuk LKS.
“LKS sangat penting, untuk menjamin tenaga kerja itu sendiri baik dalam hal penanganan masalah ketenaga kerjaan secara kesisteman,” tukas Mohede, belum lama ini.
Lanjut dia menjelaskan, dengan hadirnya lembaga ini untuk mendorong bagaimana memberikan yang terbaik serta kesejahteraan bagi tenaga kerja.
“Sesuai PP nomor 46 tahun 2008 tentang Organisasi LKS. Seharusnya sudah ada dan terbentuk, dengan diketuai Bupati Minsel dan selaku sekretaris Kepala Dinas terkait yakni Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Minsel,” jelasnya
Sedangkan untuk keanggotaan LKS berjumlah 21 orang dari berbagai unsure, yakni tenaga kerja itu sendiri, tokoh masyarakar dan unsure pers juga bisa.
Kegunaan Organisasi LKS adalah bila ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan, maka, LKS Tipartif-lah yang akan menyelesaikannya, jika tidak mampu, maka akan dilanjutkan ke LKS Provinsi Sulawesi Utara.
Mohede meminta Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Minsel harus segera membentuk Organisasi LKS Tripartif. Karena Organisasi LKS Tripartif sangat memudahkan tenaga kerja yang ada di Minsel sendiri, paparnya. (sanlylendongan)
Amurang – Terkait perlindungan tenaga kerja, khusus di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) belum begitu baik, sedikitnya dari 345 perusahaan yang tercatat di Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Minsel.
Dari 345 perusahan kategori kecil, sedang dan besar belum memberikan rasa aman maupun Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bagi tenaga kerja.
Salah satu diantaranya, soal Upah Maksimum Provinsi (UMP) yang tidak merata, selain itu, banya perusahan belum terbentuk Lembaga Kerja Sama Tripartif (LKS).
Menurut Drs Ferry Mohede, pemerhati mempertanyakan, apakah di Minsel sudah dibentuk LKS.
“LKS sangat penting, untuk menjamin tenaga kerja itu sendiri baik dalam hal penanganan masalah ketenaga kerjaan secara kesisteman,” tukas Mohede, belum lama ini.
Lanjut dia menjelaskan, dengan hadirnya lembaga ini untuk mendorong bagaimana memberikan yang terbaik serta kesejahteraan bagi tenaga kerja.
“Sesuai PP nomor 46 tahun 2008 tentang Organisasi LKS. Seharusnya sudah ada dan terbentuk, dengan diketuai Bupati Minsel dan selaku sekretaris Kepala Dinas terkait yakni Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Minsel,” jelasnya
Sedangkan untuk keanggotaan LKS berjumlah 21 orang dari berbagai unsure, yakni tenaga kerja itu sendiri, tokoh masyarakar dan unsure pers juga bisa.
Kegunaan Organisasi LKS adalah bila ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan, maka, LKS Tipartif-lah yang akan menyelesaikannya, jika tidak mampu, maka akan dilanjutkan ke LKS Provinsi Sulawesi Utara.
Mohede meminta Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Minsel harus segera membentuk Organisasi LKS Tripartif. Karena Organisasi LKS Tripartif sangat memudahkan tenaga kerja yang ada di Minsel sendiri, paparnya. (sanlylendongan)