TONDANO – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Minahasa akan memacu proses pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) di daerah ini. Hal ini mendesak dilakukan, kata Aldy Simbar, anggota DPRD Minahasa, Senin (28/02), agar mendapatkan dana kompensasi sebesar Rp 60 miliar.
Karena itu, Selasa (01/03), Pemkab Minahasa akan memasukkan Ranperda RTRW tersebut ke DPRD Minahasa. Penyampaian Ranperda RTRW oleh Pemkab Minahasa adalah langkah awal untuk menyusun satu Perda yang mengatur semua tata letak wilayah pembangunan.di Minahasa.
“Berdasarkan aturan, jika ranperda ini telah disampaikan, DPRD akan membentuk pansus untuk membahas perda tersebut. Kami akan berupaya semaksimal mungkin, agar ranperda ini bisa ditetapkan menjadi perda sebelum Juni mendatang. Jika selesai sebelum batas waktu yang ditetapkan, maka akan ada kompensasi sebesar Rp 60 miliar dari pemerintah pusat,” ujar Aldy.
Sedangkan Kepala Bagian Humas Pemkab Minahasa, Vicky Tanor MSi menjelaskan, Perda RTRW memang harus dibentuk berdasarkan program pemerintah pusat. Menurutnya, dalam perda tersebut akan ditentukan lokasi pembangunan di Minahasa. (abm)
TONDANO – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Minahasa akan memacu proses pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) di daerah ini. Hal ini mendesak dilakukan, kata Aldy Simbar, anggota DPRD Minahasa, Senin (28/02), agar mendapatkan dana kompensasi sebesar Rp 60 miliar.
Karena itu, Selasa (01/03), Pemkab Minahasa akan memasukkan Ranperda RTRW tersebut ke DPRD Minahasa. Penyampaian Ranperda RTRW oleh Pemkab Minahasa adalah langkah awal untuk menyusun satu Perda yang mengatur semua tata letak wilayah pembangunan.di Minahasa.
“Berdasarkan aturan, jika ranperda ini telah disampaikan, DPRD akan membentuk pansus untuk membahas perda tersebut. Kami akan berupaya semaksimal mungkin, agar ranperda ini bisa ditetapkan menjadi perda sebelum Juni mendatang. Jika selesai sebelum batas waktu yang ditetapkan, maka akan ada kompensasi sebesar Rp 60 miliar dari pemerintah pusat,” ujar Aldy.
Sedangkan Kepala Bagian Humas Pemkab Minahasa, Vicky Tanor MSi menjelaskan, Perda RTRW memang harus dibentuk berdasarkan program pemerintah pusat. Menurutnya, dalam perda tersebut akan ditentukan lokasi pembangunan di Minahasa. (abm)