TONDANO – Demi merespons aspirasi, dan keinginan warga, maka Pemkab Minahasa terus menggodok aspirasi pemekaran desa. Bahkan, dalam waktu dekat akan dilakukan pemekaran terhadap 11 desa. Sebelumnya Pemkab Minahasa telah meresmikan 39 desa baru.
Hal ini diutarakan Kabag Pemerintahan Umum, Joris Tumilantouw, Minggu (27/02).
“Pelaksanaan pemekaran desa bahkan telah ditunjang dengan pembentukan tim khusus. Tim pembentukan dan pemekaran desa ini dibentuk oleh Bupati Minahasa,” ujar Tumilantouw.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, beberapa desa yang sedang dikaji untuk dimekarkan adalah Desa Koha, Pineleng, Lemo, Lolah Satu, Rumengkor, Kulo, dan beberapa desa lainnya. Menurutnya, semua desa ini harus melewati kajian untuk melihat kelayakannya untuk dimekarkan.
Tumilantouw menambahkan, pelaksanaan pemekaran desa dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dan beberapa aturan lainnya.
“Secara umum, semua desa yang ingin dimekarkan harus memenuhi syarat formal, misalnya jumlah penduduk minimal 1.000 jiwa atau 200 kepala keluarga, adanya sarana dan prasarana desa, serta berbagai ketentuan lainnya,” ujarnya. (abm)