Manado – Terkait instruksi Walikota Manado, GS Vicky Lumentut yang melarang masyarakat mendirihkan bangunan di sepanjang bantaran sungai, dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas, meskipun bertujuan positif.
“Kami berharap pemerintah Kota Manado, dengan segera mengelurkan aturan tertulis untuk larangan mendirikan bangunan di DAS tersebut. Jika tidak memiliki landasan aturan jelas, maka instruksi itu tidak memiliki kekuatan hukum yang pasti,” ujar Sekretaris komisi Hukum dan Pemerintahan (Komisi A) DPRD Kota Manado, Markho Tampi.
Hal senada juga dsampaikan oleh Wakil ketua Komisi A, Revani Parasan bahwa, dengan adanya landasan hukum berupa Peraturan Walikota (Perwako), sangat memudahkan untuk meminimalisir pendirian banguan di sepanjang DAS. Apabila tidak, maka berpotensi mendapatkan penolakkan dari warga Kota Manado sendiri.
“Kalau tidak ada dasar hukum dan aturan yang jelas, mana ada masyarakat akan mau berpindah dari tempat tinggalnya yang selama ini berlokasi di bantaran sungai. Jadi, kami harapkan sebelum adanya instruksi yang wajib dijalankan, harus ada aturannya telebih dahulu,” tegas Parasan. (leriandokambey)