Minut, BeritaManado.com – Terhitung Januari 2018, Pemerintah Desa Watutumou II Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara (Minut) telah menetapkan retribusi sampah warga.
Hukum Tua Desa Watutumou II Defli Bawanda mengatakan, penetapan retribusi bulanan tersebut berdasarkan musyawarah bersama Pemerintah Desa dan BPD Watutumou II.
“Pemdes dan BPD sudah membahas tentang penanganan kebersihan sampah, serta besarnya pungutan iuran sampah terhadap tiap-tiap keluarga per bulan, berlaku mulai Januari 2018 sampai seterusnya,” ujar Bawanda, Selasa (9/1/2018).
Bawanda menjelaskan, hasil keputusan musyawarah yaitu, pertama, setiap keluarga yang tinggal di perumahan (rumah permanen) dengan jumlah penghuni rumah sebanyak 4 orang ke atas, jika memiliki pendapatan di atas rata-rata/berpenghasilan tetap, maka iuran sampah dikenakan Rp10.000/bulan, dan jika pendapatan dibawa rata-rata/berpenghasilan tidak tetap, maka iuran sampah dikenakan Rp5000/bulan.
Kedua, setiap keluarga yang tinggal di perumahan dengan penghuni rumah paling banyak 3 orang, dikenakan iuran sampah sebesar Rp5000/bulan.
Ketiga, setiap keluarga yang tinggal di luar perumahan, untuk rumah permanen, dikenakan iuran sampah sebesar Rp5000/bulan, untuk rumah semi permanen dikenakan iuran sampah sebesar Rp2500/bulan.
Keempat, untuk tempat kost, iuran sampah setiap kamar sebesar Rp5000/bulan.
Kelima, untuk warung, iuran sampah Rp15.000/bulan sedangkan toko, supermarket, gudang, dan perusahaan berhubungan langsung dengan instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Minut yang menangani sampah.
“Diingatkan bahwa setiap keluarga wajib membayar iuran sampah paling lambat tanggal 20 pada setiap bulan berjalan,” tambah Bawanda.
Ditegaskannya, siapapun yang bukan warga Desa Watutumou II, dilarang membuang sampah di wilayah Desa Watutumou II.
Selain itu, sampah rumah tangga wajib diisi dalam kantong plastik sebelum dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah sementara yang disediakan oleh Pemerintah Desa Watutumou II, kecuali bangkai, puing bangunan, cabang pohon dilarang dibuang dalam bak sampah sementara.
“Mengenai penanganan kebersihan, iuran sampah dan penerapan sangsi, lebih lanjut akan diatur dalam peraturan desa. Harapan saya, mari kita jaga dan pelihara kebersihan, serta kita lestarikan lingkungan hidup, demi kelangsungan hidup kita sendiri serta anak cucu keturunan kita,” tutup Bawanda.
(Finda Muhtar)
Minut, BeritaManado.com – Terhitung Januari 2018, Pemerintah Desa Watutumou II Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara (Minut) telah menetapkan retribusi sampah warga.
Hukum Tua Desa Watutumou II Defli Bawanda mengatakan, penetapan retribusi bulanan tersebut berdasarkan musyawarah bersama Pemerintah Desa dan BPD Watutumou II.
“Pemdes dan BPD sudah membahas tentang penanganan kebersihan sampah, serta besarnya pungutan iuran sampah terhadap tiap-tiap keluarga per bulan, berlaku mulai Januari 2018 sampai seterusnya,” ujar Bawanda, Selasa (9/1/2018).
Bawanda menjelaskan, hasil keputusan musyawarah yaitu, pertama, setiap keluarga yang tinggal di perumahan (rumah permanen) dengan jumlah penghuni rumah sebanyak 4 orang ke atas, jika memiliki pendapatan di atas rata-rata/berpenghasilan tetap, maka iuran sampah dikenakan Rp10.000/bulan, dan jika pendapatan dibawa rata-rata/berpenghasilan tidak tetap, maka iuran sampah dikenakan Rp5000/bulan.
Kedua, setiap keluarga yang tinggal di perumahan dengan penghuni rumah paling banyak 3 orang, dikenakan iuran sampah sebesar Rp5000/bulan.
Ketiga, setiap keluarga yang tinggal di luar perumahan, untuk rumah permanen, dikenakan iuran sampah sebesar Rp5000/bulan, untuk rumah semi permanen dikenakan iuran sampah sebesar Rp2500/bulan.
Keempat, untuk tempat kost, iuran sampah setiap kamar sebesar Rp5000/bulan.
Kelima, untuk warung, iuran sampah Rp15.000/bulan sedangkan toko, supermarket, gudang, dan perusahaan berhubungan langsung dengan instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Minut yang menangani sampah.
“Diingatkan bahwa setiap keluarga wajib membayar iuran sampah paling lambat tanggal 20 pada setiap bulan berjalan,” tambah Bawanda.
Ditegaskannya, siapapun yang bukan warga Desa Watutumou II, dilarang membuang sampah di wilayah Desa Watutumou II.
Selain itu, sampah rumah tangga wajib diisi dalam kantong plastik sebelum dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah sementara yang disediakan oleh Pemerintah Desa Watutumou II, kecuali bangkai, puing bangunan, cabang pohon dilarang dibuang dalam bak sampah sementara.
“Mengenai penanganan kebersihan, iuran sampah dan penerapan sangsi, lebih lanjut akan diatur dalam peraturan desa. Harapan saya, mari kita jaga dan pelihara kebersihan, serta kita lestarikan lingkungan hidup, demi kelangsungan hidup kita sendiri serta anak cucu keturunan kita,” tutup Bawanda.
(Finda Muhtar)