Airmadidi – Melalui rapat kerja perkenalan dan tatap muka 30 anggota DPRD Minut bersama seluruh Kepala SKPD Pemkab Minut selaku mitra kerja Komisi A, terdengar nada tegas dari pihak DPRD Minut akan masalah pembebasan lahan tol.
Hal tersebut disuarakan Joseph Dengah legislator Partai Hanura itu menyinggung pembebasan lahan tol khususnuya di Kecamatan Airmadidi.
“Harga jual so nae. Sementara NJOP Airmadidi so 10 taon lebe nda ada perubahan. Tanah muka jalan protokol kong mo pake NJOP? Sedang harga jual diatas satu juta,” kata Dengah pada sejumlah SKPD mitra kerja Komisi A yang di pimpin Asisten 1, Ronny Siwi.
Menurut Dengah, hal-hal seperti itu yang perlu di pikirkan pihak pemerintah. “Bukan ganti rugi lagi, tapi ganti untung. Jangan sampai masyarakat dirugikan. Kita dukung jalan tol, tapi kita juga lihat hak-hak masyarakat,” kata Dengah.
Dengah pun mengecam statemen pihak pemerintah kepada masyarakat, dengan kata ‘Titip di Pengadilan’. “Masyarakat di ancam dengan di titip di pengadilan. Saya juga katakan, coba jo di titip di pengadilan. Jangan sampai ada kata-kata seperti itu. Perjuangkan hak-hak masyarakat. Ini pemerkosaan hak yang terjadi,” jelas Dengah.
Ronny Siwi ketika mau menanggapi pernyataan dewan, tidak diberikan kesempatan oleh pimpinan sementara DPRD Minut, Moses Corneles.
Hal tersebut dikatakan Corneles setelah menerima masukan dari Berty Kapojos. Menurut Kapojos yang merupakan legislator dari PDIP itu, kegiatan rapat kerja merupakan perkenalan, bila ada penyampaian tak perlu ada tanggapan.
“Ini diterima sebagai usulan saja, ditampung pihak dewan untuk dibahas dalam rapat lain, karena rapat kerja sekarang sebatas perkenalan saja,” kata Kapojos.
Usai rapat kerja, Ronny Siwi pada BeritaManado.Com menanggapi pernyataan dari pihak dewan, dimana harha yang dibayarkan pihak pemerintah ke pemilik tanah, pada umumnya tak merugikan pemilik tanah itu sendiri, karena harga jual itu di atas NJOP, kemudian masih lebih di atas harga yang berlaku.
“Apa yang disampaikan DPRD jadi bahan kami evaluasi, tapi prinsipnya, proses pembebasan lahan secara aturan,” kata Siwi pada BeritaManado.Com
Ditambahkan Siwi, tidak pernah pemerintah keluarkan ancaman, walaupun dalam the last decision di titip di pengadilan. “Tapi sejauh ini belum ada di titipkan di pengadilan, sampai saat ini kooperatif,” tandas Siwi. (robintanauma)