Bitung – Proses pembebasan lahan tol di Kota Bitung rupanya ikut menjadi perhatian jajaran Kejaksaan Negeri Kota Bitung.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Agustian Sunaryo, pihaknya terus mengikuti perkembangan proses pembebasan jalan tol di Kota Bitung lewat pemberitaan media dan media sosial.
“Sejauh ini kami hanya memonitor saja, sambil melihat perkembangannya sudah sejauh mana,” kata Agustian beberapa waktu lalu.
Ia mengaku sudah mengetahui jika sejumlah pemilik lahan yang terkena rencana pembangunan jalan tol di Kota Bitung menolak harga ganti rugi yang diajukan panitia pembebasan karena dianggap terlalu rendah.
“Makanya kami terus melakukan pemantauan sambil menunggu laporan dari warga jika merasa dirugikan dalam proses pembebasan lahan tol,” katanya.
Agustian menyatakan, hal yang perlu diawasi dalam proses pembebasan lahan tol adalah indikasi mark up harga dan perubahan status tanah untuk kepentingan menaikkan nilai ganti rugi.
“Intinya kami tidak diam dan terus mengikuti atau mengawasi proses pembebasan lahan tol di Kota Bitung dan jika ada indikasi mekanggar hukum silakan laporkan kepada kami,” katanya.(abinenobm)