Manado, BeritaManado.com – Pemerintah pusat melalui penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2018 tentang Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dan Angkutan Khusus, salah-satunya mengatur pengoperasian taxi online di Sulawesi Utara hanya 1000 unit.
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Eva Sarundajang, meminta kepada para sopir dan pemilik taxi online dapat memahami keputusan tersebut.
“Ujung-ujungnya ketika jumlah taxi online tak terkendali yang susah mereka sendiri. Bisa dibayangkan, kendaraan menumpuk di jalanan susah jalan mengakibatkan kemacetan parah akhirnya kita sulit beraktivitas,” ujar Eva Sarundajang kepada BeritaManado.com, Selasa (6/2/2018).
Lanjut Eva Sarundajang, meskipun dimudahkan melalui penggunaan aplikasi namun pengoperasian taxi online juga memanfaatkan jalanan umum dengan volume terbatas sehingga pengendalian kendaraan harus dilakukan pemerintah melalui pembatasan.
“Sama dengan ketika angkutan kota mikrolet di Kota Manado sejak 2002 tak bisa mendapatkan izin unit baru, begitu halnya taxi online yang pertambahannya sangat pesat perlu dikendalikan. Intinya, kendaraan yang digunakan masih menggunakan fasilitas umum yakni jalan raya sehingga pengaturan itu wajib,” tandas Eva Sarundajang.
Sebelumnya diutarakan anggota DPRD Sulut, Amir Liputo, Pergub taxi online sudah ada tapi masih tahap sosialisasi. Total lebih 5000 taxi online sudah beroperasi di Sulawesi Utara akan dibatasi menjadi 1000 unit saja dan wajib melakukan KIR.
(JerryPalohoon)
Manado, BeritaManado.com – Pemerintah pusat melalui penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2018 tentang Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dan Angkutan Khusus, salah-satunya mengatur pengoperasian taxi online di Sulawesi Utara hanya 1000 unit.
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Eva Sarundajang, meminta kepada para sopir dan pemilik taxi online dapat memahami keputusan tersebut.
“Ujung-ujungnya ketika jumlah taxi online tak terkendali yang susah mereka sendiri. Bisa dibayangkan, kendaraan menumpuk di jalanan susah jalan mengakibatkan kemacetan parah akhirnya kita sulit beraktivitas,” ujar Eva Sarundajang kepada BeritaManado.com, Selasa (6/2/2018).
Lanjut Eva Sarundajang, meskipun dimudahkan melalui penggunaan aplikasi namun pengoperasian taxi online juga memanfaatkan jalanan umum dengan volume terbatas sehingga pengendalian kendaraan harus dilakukan pemerintah melalui pembatasan.
“Sama dengan ketika angkutan kota mikrolet di Kota Manado sejak 2002 tak bisa mendapatkan izin unit baru, begitu halnya taxi online yang pertambahannya sangat pesat perlu dikendalikan. Intinya, kendaraan yang digunakan masih menggunakan fasilitas umum yakni jalan raya sehingga pengaturan itu wajib,” tandas Eva Sarundajang.
Sebelumnya diutarakan anggota DPRD Sulut, Amir Liputo, Pergub taxi online sudah ada tapi masih tahap sosialisasi. Total lebih 5000 taxi online sudah beroperasi di Sulawesi Utara akan dibatasi menjadi 1000 unit saja dan wajib melakukan KIR.
(JerryPalohoon)