Manado – Pasal 47 peraturan Tata-Tertib (Tatib) DPRD Sulut mengatur mengatur tugas dan wewenang pimpinan DPRD. Anggota Kelompok Kerja (Pokja) pembahas Tatib Amir Liputo mengusulkan rapat paripurna dipimpin secara bergantian oleh pimpinan DPRD.
“Artinya rapat paripurna ataupun rapat pimpinan tak selalu dipimpin ketua DPRD tapi bisa secara bergantian agar kepemimpinan kolektif kolegeal akan lebih nampak,” tutur Amir Liputo pada rapat yang dipimpin Franky Wongkar, Senin (29/9/2014).
Namun usulan tersebut menurut anggota Pokja sudah terakomodir pada tata-tertib. “Soal pembagian wewenang termasuk menandatangi surat-surat sudah diatur, cuma memang selama ini tidak dilaksanakan,” tutur Franky Wongkar. (jerrypalohoon)
Berita Terbaru
-
NasDem Makan Malam Bareng GOLKAR dan Gerindra, Bahas Pilgub Sulut 2024?
Jumat, 29 Maret 2024, 00:17
-
Mengenang Perjamuan Tuhan, Umat Paroki Pineleng Diingatkan Makna dan Teladan Pelayanan
Kamis, 28 Maret 2024, 23:44
-
IDE by Indosat Business dan Google Cloud Gelar Startup Bootcamp 2024
Kamis, 28 Maret 2024, 21:34
-
Sudah Daftar, Jusak Kereh Siap Maju Pilkada Manado
Kamis, 28 Maret 2024, 19:55
-
Safari Ramadan di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah 2.000 Paket Sembako
Kamis, 28 Maret 2024, 19:27
-
BPJamsostek Berbagi Takjil Gratis, Hasil Patungan Karyawan
Kamis, 28 Maret 2024, 19:03
-
Suka Duka Didi Roa Jadi Perias Jenazah di Kukejar Mimpi
Kamis, 28 Maret 2024, 18:34
-
Steven Kandouw Pastikan THR ASN Dibayar 1 April 2024
Kamis, 28 Maret 2024, 17:54
-
Ps. Nita Setiawan dan GBI Keluarga Allah Jakarta Berbagi Takjil, Warga Merasa Terbantu
Kamis, 28 Maret 2024, 17:29