Minut, BeritaManado.com – Raymond Tuegeh warga Desa Dimembe Jaga III Kecamatan Dimembe Minahasa Utara (Minut) tak berkutik saat dijemput Reskrim Polres Minut, Senin (5/11/2018).
Raymond, pelaku pembunuhan terhadap korban Kiki Rival Lumempouw (34) warga Desa Wasian jaga IX, Kecamatan Dimembe, memilih untuk menyerahkan diri kepada petugas, setelah ditetapkan sebagai buronan Polres Minut, pascapembunuhan yang terjadi Minggu (4/11/2018) di Desa Matungkas.
Kapolres Minut AKBP Alfaris Pattiwael SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Afrizal Nugroho SIK saat dikonfirmasi membenarkan telah terjadi kejadian menghilangkan nyawa orang di Desa Matungkas.
Dikatakan Nugroho, berdasarkan laporan LP/379/XI/2018/Sek-Dimembe, 4 November 2018, pihaknya langsung melakukan pengembangan bersama Polsek Dimembe.
“Setelah mendapat sejumlah data awal, dari sejumlah saksi, saya bersama anggota langsung memburu diduga tersangka. Setelah melakukan pendekatan terhadap orang tua tersangka, hingga melakukan komunikasi via telepon yang saat itu, tersangka sudah berada di wilayah Minsel dengan kondisi psikologi yang ketakutan. Tersangka kemudian menyerahkan diri di Polres Minsel dan diamankan oleh piket SPKT,” ujar Nugroho, Senin (5/11/2018).
Lanjut Nugroho, Tim Reskrim Polres Minut melakukan penjemputan terhadap tersangka dan diamankan di Polres Minut.
“Dengan tindakan tersangka, akan dikenakan pasal 338 KUHP,” pungkasnya.
(FindaMuhtar)
Minut, BeritaManado.com – Raymond Tuegeh warga Desa Dimembe Jaga III Kecamatan Dimembe Minahasa Utara (Minut) tak berkutik saat dijemput Reskrim Polres Minut, Senin (5/11/2018).
Raymond, pelaku pembunuhan terhadap korban Kiki Rival Lumempouw (34) warga Desa Wasian jaga IX, Kecamatan Dimembe, memilih untuk menyerahkan diri kepada petugas, setelah ditetapkan sebagai buronan Polres Minut, pascapembunuhan yang terjadi Minggu (4/11/2018) di Desa Matungkas.
Kapolres Minut AKBP Alfaris Pattiwael SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Afrizal Nugroho SIK saat dikonfirmasi membenarkan telah terjadi kejadian menghilangkan nyawa orang di Desa Matungkas.
Dikatakan Nugroho, berdasarkan laporan LP/379/XI/2018/Sek-Dimembe, 4 November 2018, pihaknya langsung melakukan pengembangan bersama Polsek Dimembe.
“Setelah mendapat sejumlah data awal, dari sejumlah saksi, saya bersama anggota langsung memburu diduga tersangka. Setelah melakukan pendekatan terhadap orang tua tersangka, hingga melakukan komunikasi via telepon yang saat itu, tersangka sudah berada di wilayah Minsel dengan kondisi psikologi yang ketakutan. Tersangka kemudian menyerahkan diri di Polres Minsel dan diamankan oleh piket SPKT,” ujar Nugroho, Senin (5/11/2018).
Lanjut Nugroho, Tim Reskrim Polres Minut melakukan penjemputan terhadap tersangka dan diamankan di Polres Minut.
“Dengan tindakan tersangka, akan dikenakan pasal 338 KUHP,” pungkasnya.
(FindaMuhtar)