Minut, BeritaManado.com – Tim Soa-soa Polsek Dimembe kembali berhasil meringkus pelaku tindak kriminal.
B (25), warga Desa Wasian Jaga 3 Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara (Minut) tak bisa berkutik setelah ditangkap petugas, akibat kasus pembakaran warung milik keluarga Tanod-Purukan yang berada di Desa Wasian Jaga VII Kecamatan Dimembe, Sabtu, (4/11/2017) lalu.
Pelaku B yang sempat buron selama beberapa hari, akhirnya diringkus tanpa perlawanan untuk kemudian dan diamankan di Mapolsek Dimembe.
Kejadian bermula pada Sabtu sekitar pukul 21.00 Wita, motor yang dikendarai terduga pelaku B bertabrakan dengan motor korban Leo Tanod (43) warga Desa Wasian Jaga 7.
Pelaku yang saat sudah dipengaruhi minuman keras (Miras) kemudian marah dan mendatangi warung korban dan mengambil sebotol bensin di warung depan rumah korban dan menyirami isi warung korban dengan bensin lalu membakar isi warung.
Dalam aksinya itu, warga lainnya bernama Agnitje Pondaag (65) warga Desa Wasian Jaga 7, ikut menjadi korban, dimana kaki Agnitje terkena siraman bensin lalu ikut disambar api.
Akibat perbuatan B, korban Agnitje mengalami luka bakar di kaki kanan dan kiri, sementara korban Leo selaku pemilik warung mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.
“Pelaku ditangkap tadi di rumah temannya di Wasian DAN sudah kami amankan di sel tahanan Polsek Dimembe untuk kemudian dilakukan penyidikan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolsek Dimembe AKP Saguh Rianto didampingi Kanit Reskrim Bripka Jerry Tumundo.
(FindaMuhtar)
Minut, BeritaManado.com – Tim Soa-soa Polsek Dimembe kembali berhasil meringkus pelaku tindak kriminal.
B (25), warga Desa Wasian Jaga 3 Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara (Minut) tak bisa berkutik setelah ditangkap petugas, akibat kasus pembakaran warung milik keluarga Tanod-Purukan yang berada di Desa Wasian Jaga VII Kecamatan Dimembe, Sabtu, (4/11/2017) lalu.
Pelaku B yang sempat buron selama beberapa hari, akhirnya diringkus tanpa perlawanan untuk kemudian dan diamankan di Mapolsek Dimembe.
Kejadian bermula pada Sabtu sekitar pukul 21.00 Wita, motor yang dikendarai terduga pelaku B bertabrakan dengan motor korban Leo Tanod (43) warga Desa Wasian Jaga 7.
Pelaku yang saat sudah dipengaruhi minuman keras (Miras) kemudian marah dan mendatangi warung korban dan mengambil sebotol bensin di warung depan rumah korban dan menyirami isi warung korban dengan bensin lalu membakar isi warung.
Dalam aksinya itu, warga lainnya bernama Agnitje Pondaag (65) warga Desa Wasian Jaga 7, ikut menjadi korban, dimana kaki Agnitje terkena siraman bensin lalu ikut disambar api.
Akibat perbuatan B, korban Agnitje mengalami luka bakar di kaki kanan dan kiri, sementara korban Leo selaku pemilik warung mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.
“Pelaku ditangkap tadi di rumah temannya di Wasian DAN sudah kami amankan di sel tahanan Polsek Dimembe untuk kemudian dilakukan penyidikan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolsek Dimembe AKP Saguh Rianto didampingi Kanit Reskrim Bripka Jerry Tumundo.
(FindaMuhtar)