AIRMADIDI – Sedikitnya 12 pejabat eselon dua di jajaran kabinet Bupati Sompie Singal ternyata usianya berada di atas 56 Tahun atau sudah melewati batas usia pensiun. Hal tersebut membuat kalangan pemerhati pemerintahan Kabupaten Minahasa Utara angkat suara.
Tokoh pemuda yang juga pemerhati Pemkab Minut, Wiliam Luntungan meminta agar nantinya pemkab dalam hal ini Tim Baperjakat tidak memperpanjang lagi pejabat yang sudah pensiun. “Jadi kalaulah bisa yang sudah pensiun harus diganti saja, sebab masih ada juga kader muda yang potensial,” tukas Luntungan.
Lebih lanjut melihat apa yang ada saat ini masih banyak pejabat yang muda dan berpotensi sehinga kinerja dapat dioptimalkan demi kemajuan serta percepatan pembangunan di kabupaten Minut.
“Ini untuk memajukan daerah kita sehinga dapat bersaing dan lebih baik lagi dengan kabupaten/kota di bumi nyiur melambai ini,” jelas Luntungan.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) Minahasa Utara (Minut) Frets Sigar mengatakan dalam struktur usia pejabat di Minut memang terdapat 12 birokrat yang usianya berada di atas 56 Tahun. “Ada 12 orang pejabat di Pemkab Minut yang usianya di atas 56 Tahun,” ujarnya. Sigar pun menambahkan jika kewenangan jabatan merupakan hak Bupati untuk mendampinginya pada pemerintahan ini.
“Perpanjangan masa kerja berhak dilakukan Bupati sebagai kepala daerah,” ungkapnya. Terpisah, pengamat politik dan pemerintahan Sulut Taufik Tumbelaka berharap perpanjangan masa kerja seorang pejabat hendaknya disertai dengan kontrol kemampuan terhadap pejabat yang akan dipertahankan. “Evaluasi terhadap kinerja pejabat yang akan dipertahankan tentunya sangat diperlukan untuk mendampingi Bupati sebagai top leader daerah dalam menjalankan pemerintahan,” ujarnya. (is)
AIRMADIDI – Sedikitnya 12 pejabat eselon dua di jajaran kabinet Bupati Sompie Singal ternyata usianya berada di atas 56 Tahun atau sudah melewati batas usia pensiun. Hal tersebut membuat kalangan pemerhati pemerintahan Kabupaten Minahasa Utara angkat suara.
Tokoh pemuda yang juga pemerhati Pemkab Minut, Wiliam Luntungan meminta agar nantinya pemkab dalam hal ini Tim Baperjakat tidak memperpanjang lagi pejabat yang sudah pensiun. “Jadi kalaulah bisa yang sudah pensiun harus diganti saja, sebab masih ada juga kader muda yang potensial,” tukas Luntungan.
Lebih lanjut melihat apa yang ada saat ini masih banyak pejabat yang muda dan berpotensi sehinga kinerja dapat dioptimalkan demi kemajuan serta percepatan pembangunan di kabupaten Minut.
“Ini untuk memajukan daerah kita sehinga dapat bersaing dan lebih baik lagi dengan kabupaten/kota di bumi nyiur melambai ini,” jelas Luntungan.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) Minahasa Utara (Minut) Frets Sigar mengatakan dalam struktur usia pejabat di Minut memang terdapat 12 birokrat yang usianya berada di atas 56 Tahun. “Ada 12 orang pejabat di Pemkab Minut yang usianya di atas 56 Tahun,” ujarnya. Sigar pun menambahkan jika kewenangan jabatan merupakan hak Bupati untuk mendampinginya pada pemerintahan ini.
“Perpanjangan masa kerja berhak dilakukan Bupati sebagai kepala daerah,” ungkapnya. Terpisah, pengamat politik dan pemerintahan Sulut Taufik Tumbelaka berharap perpanjangan masa kerja seorang pejabat hendaknya disertai dengan kontrol kemampuan terhadap pejabat yang akan dipertahankan. “Evaluasi terhadap kinerja pejabat yang akan dipertahankan tentunya sangat diperlukan untuk mendampingi Bupati sebagai top leader daerah dalam menjalankan pemerintahan,” ujarnya. (is)