Wakil Walikota Bitung dan Kapolda Sulut bersama pejabat TNI di lokasi eksekusi warga Masata
Bitung – Wakil Walikota Bitung, Max Lomban, Sekeraris Daerah Kota Bitung, Edison Humiang, Kapolda Sulawesi Utara, Brigjen Pol Wilmar Marpaung dan para pejabat baik dari lingkup Pemkot Bitung juga dari jajaran TNI /Polri menyaksikan proses eksekusi warga Masata, Jumat (5/2/2016).
Sebelum eksekusi dimulai, diawali dengan apel Pers Pam yang terdiri dari satuan Pol PP, TNI/Polri, BPBD Pemkot Bitung dan instansi terkait lainnya.
Wakil walikota menjelaskan, tindakan yang diambil pemerintah telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengikuti prosedur hukum yang benar. Meski begitu eksekusi pengosongan lahan ini menurutnya bukan merupakan operasi anarkis melainkan mengutamakan asas kemanusiaan.
“Pemerintah akan bernegosiasi kepada masyarakat yang masih tinggal di lokasi tersebut, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang akan pindah ke rumah mereka maupun yang akan menempati Rusunawa,” katanya.
Menurutnya, eksekusi/pengosongan lahan merupakan operasi kemasyarakatan, artinya jika ada masyarakat yang ingin membongkar sendiri bangunan/tempat tinggalnya, pemerintah telah menyiapkan kendaraan untuk memindahkan barang tersebut.
“Dan bagi yang belum memiliki tempat tinggal itupun telah difasilitasi pemerintah agar boleh tinggal di Rusunawa type 24 terdiri dari 1 ruang tamu, 1 kamar tidur dapur dan toilet,” katanya.
Sementara itu, proses eksekusi sempat mendapat perlawanan dari masyarakat yang menempati lokasi tersebut namun Tim Eksekusi dan pihak Pemkot Bitung Sat Pol PP, aparat TNI/Polri, mampu menenangkan serta memberikan penjelasan kepada masyarakat yang menempati lokasi tersebut, sehingga eksekusi dapat berjalan dengan aman.(*/abinenobm)
Wakil Walikota Bitung dan Kapolda Sulut bersama pejabat TNI di lokasi eksekusi warga Masata
Bitung – Wakil Walikota Bitung, Max Lomban, Sekeraris Daerah Kota Bitung, Edison Humiang, Kapolda Sulawesi Utara, Brigjen Pol Wilmar Marpaung dan para pejabat baik dari lingkup Pemkot Bitung juga dari jajaran TNI /Polri menyaksikan proses eksekusi warga Masata, Jumat (5/2/2016).
Sebelum eksekusi dimulai, diawali dengan apel Pers Pam yang terdiri dari satuan Pol PP, TNI/Polri, BPBD Pemkot Bitung dan instansi terkait lainnya.
Wakil walikota menjelaskan, tindakan yang diambil pemerintah telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengikuti prosedur hukum yang benar. Meski begitu eksekusi pengosongan lahan ini menurutnya bukan merupakan operasi anarkis melainkan mengutamakan asas kemanusiaan.
“Pemerintah akan bernegosiasi kepada masyarakat yang masih tinggal di lokasi tersebut, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang akan pindah ke rumah mereka maupun yang akan menempati Rusunawa,” katanya.
Menurutnya, eksekusi/pengosongan lahan merupakan operasi kemasyarakatan, artinya jika ada masyarakat yang ingin membongkar sendiri bangunan/tempat tinggalnya, pemerintah telah menyiapkan kendaraan untuk memindahkan barang tersebut.
“Dan bagi yang belum memiliki tempat tinggal itupun telah difasilitasi pemerintah agar boleh tinggal di Rusunawa type 24 terdiri dari 1 ruang tamu, 1 kamar tidur dapur dan toilet,” katanya.
Sementara itu, proses eksekusi sempat mendapat perlawanan dari masyarakat yang menempati lokasi tersebut namun Tim Eksekusi dan pihak Pemkot Bitung Sat Pol PP, aparat TNI/Polri, mampu menenangkan serta memberikan penjelasan kepada masyarakat yang menempati lokasi tersebut, sehingga eksekusi dapat berjalan dengan aman.(*/abinenobm)