Manado – Pemerintah melalui Dinas Sosial berharap bantuan bagi masyarakat kurang mampu dapat tepat sasaran dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Menurut Kepala Seksi Bantuan Sosial, Organisasi Sosial dan Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Pemkab Minahasa, Rojers Tangkulung SIP, peran positif Kepala Desa sangat diperlukan agar bantuan tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat penerima.
“Peran Hukum Tua sangat strategis untuk mengarahkan masyarakat penerima memanfaatkan bantuan pemerintah dengan baik, bukan sebaliknya. Jangan sampai ada oknum-oknum aparat desa yang memanfaatkan bantuan ini untuk kepentingan pribadi,” ujar Rojers Tangkulung kepada BeritaManado.com, saat ditemui di Kantor Dinsos Minahasa di Tondano, Kamis (13/10/2016).
Rojers Tangkulung menyontohkan mekanisme pencairan dana bantuan sosial bedah rumah sebesar Rp10 Juta per keluarga yang pencairannya langsung ke rekening penerima melalui specimen koordinator kelompok yakni Ketua dan Bendahara mewakili 10 kepala keluarga penerima bansos.
“Contoh tahun 2015 lalu ada 4 desa di Minahasa menerima bansos bedah rumah. Masing-masing desa terdiri dari 10 KK membentuk satu kelompok memilih pimpinan kelompok yakni ketua, sekretaris dan bendahara. Pencairan diurus sendiri melalui specimen ketua dan bendahara. Mereka sendiri yang mengelola dari belanja hingga pertanggungjawaban. Sekali lagi disinilah peran Hukum Tua untuk mengarahkan mereka,” tukas mantan aktivis anti korupsi ini. (jerrypalohoon)
Manado – Pemerintah melalui Dinas Sosial berharap bantuan bagi masyarakat kurang mampu dapat tepat sasaran dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Menurut Kepala Seksi Bantuan Sosial, Organisasi Sosial dan Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Pemkab Minahasa, Rojers Tangkulung SIP, peran positif Kepala Desa sangat diperlukan agar bantuan tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat penerima.
“Peran Hukum Tua sangat strategis untuk mengarahkan masyarakat penerima memanfaatkan bantuan pemerintah dengan baik, bukan sebaliknya. Jangan sampai ada oknum-oknum aparat desa yang memanfaatkan bantuan ini untuk kepentingan pribadi,” ujar Rojers Tangkulung kepada BeritaManado.com, saat ditemui di Kantor Dinsos Minahasa di Tondano, Kamis (13/10/2016).
Rojers Tangkulung menyontohkan mekanisme pencairan dana bantuan sosial bedah rumah sebesar Rp10 Juta per keluarga yang pencairannya langsung ke rekening penerima melalui specimen koordinator kelompok yakni Ketua dan Bendahara mewakili 10 kepala keluarga penerima bansos.
“Contoh tahun 2015 lalu ada 4 desa di Minahasa menerima bansos bedah rumah. Masing-masing desa terdiri dari 10 KK membentuk satu kelompok memilih pimpinan kelompok yakni ketua, sekretaris dan bendahara. Pencairan diurus sendiri melalui specimen ketua dan bendahara. Mereka sendiri yang mengelola dari belanja hingga pertanggungjawaban. Sekali lagi disinilah peran Hukum Tua untuk mengarahkan mereka,” tukas mantan aktivis anti korupsi ini. (jerrypalohoon)