Manado – Pedagang bensin eceran yang berada di jalan Tololiu Supit Teling Tingkulu, tepatnya diantara ruas jalan SMAN-2 mengarah ke perbatasan Manado-Koka (Minahasa) sangat membahayakan pengguna jalan raya.
Pasalnya, dari pantauan BeritaManado.com, lokasi dagangan tersebut sudah berada diatas jalan raya, sehingga pelanggan seperti kendaraan harus berhenti dengan menggunakan setenga badan jalan.
Selain membahayakan pengguna jalan, pedagang eceran tersebut diduga tidak memiliki izin seperti kebanyakan pedagang bensin eceran di Manado yang sudah menjamur.
Pengamat Hukum yang juga Dosen di Universitas Negeri Manado, Delbert Mongan, SH, MH menjelaskan, dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Migas”) bahwa niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk niaga gas bumi melalui pipa.
Sedangkan izin usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba, katanya.
“Tindakan yang dilakukan oleh pengecer Bahan Bakar Minyak (“BBM”) di kios-kios bensin di luar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tanpa izin termasuk kejahatan yang dilarang oleh UU Migas. Ketentuan pidananya dapat kita temui. Setiap orang yang melakukan niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah),” jelas Delbert Mongan. (Rizath Polii)
Manado – Pedagang bensin eceran yang berada di jalan Tololiu Supit Teling Tingkulu, tepatnya diantara ruas jalan SMAN-2 mengarah ke perbatasan Manado-Koka (Minahasa) sangat membahayakan pengguna jalan raya.
Pasalnya, dari pantauan BeritaManado.com, lokasi dagangan tersebut sudah berada diatas jalan raya, sehingga pelanggan seperti kendaraan harus berhenti dengan menggunakan setenga badan jalan.
Selain membahayakan pengguna jalan, pedagang eceran tersebut diduga tidak memiliki izin seperti kebanyakan pedagang bensin eceran di Manado yang sudah menjamur.
Pengamat Hukum yang juga Dosen di Universitas Negeri Manado, Delbert Mongan, SH, MH menjelaskan, dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Migas”) bahwa niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk niaga gas bumi melalui pipa.
Sedangkan izin usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba, katanya.
“Tindakan yang dilakukan oleh pengecer Bahan Bakar Minyak (“BBM”) di kios-kios bensin di luar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tanpa izin termasuk kejahatan yang dilarang oleh UU Migas. Ketentuan pidananya dapat kita temui. Setiap orang yang melakukan niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah),” jelas Delbert Mongan. (Rizath Polii)