Manado, BeritaManado.com – Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Manado Yoseph Ikanubun mengingatkan setiap jurnalis untuk menjaga independensi jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Diharapkan jurnalis dapat menjalankan tugas profesinya yang objektif serta terbebas dari kepentingan-kepentingan politik praktis.
“Sudah tersurat dan tersirat dalam AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) dan Peraturan Organisasi serta semangat pendirian AJI yang menjaga independensi,” kata Ikanubun, kepada BeritaManado.com, Jumat (10/11/2017).
Tidak hanya menjaga produk berita, secara tegas Ikanubun mengatakan bahwa setiap anggota AJI tidak boleh jadi anggota partai, pengurus partai politik (Parpol), atau tim sukses (Timses) kandidat calon, bahkan harus menjaga jarak dengan kekuasaan.
“Bagi anggota yang mau terlibat di Parpol/timses, silahkan mengundurkan diri dari keanggotaan, karena AJI memang tidak bisa penuh mengawasi seluruh anggotanya yang terlibat dalam Parpol/Timses,” tegasnya.
Ahli Pers yang juga menjadi penguji dalam Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ) AJI Indonesia ini menambahkan, ada juga surat edaran dari Dewan Pers sejak tahun 2015 terkait sikap wartawan dan media menghadapi Pilkada serentak.
“Jika diketahui ada keterlibatan itu, termasuk ada laporan masyarakat, anggota AJI tersebut diproses dan dikenakan sangsi etik,” pungkasnya.
(rds)
Manado, BeritaManado.com – Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Manado Yoseph Ikanubun mengingatkan setiap jurnalis untuk menjaga independensi jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Diharapkan jurnalis dapat menjalankan tugas profesinya yang objektif serta terbebas dari kepentingan-kepentingan politik praktis.
“Sudah tersurat dan tersirat dalam AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) dan Peraturan Organisasi serta semangat pendirian AJI yang menjaga independensi,” kata Ikanubun, kepada BeritaManado.com, Jumat (10/11/2017).
Tidak hanya menjaga produk berita, secara tegas Ikanubun mengatakan bahwa setiap anggota AJI tidak boleh jadi anggota partai, pengurus partai politik (Parpol), atau tim sukses (Timses) kandidat calon, bahkan harus menjaga jarak dengan kekuasaan.
“Bagi anggota yang mau terlibat di Parpol/timses, silahkan mengundurkan diri dari keanggotaan, karena AJI memang tidak bisa penuh mengawasi seluruh anggotanya yang terlibat dalam Parpol/Timses,” tegasnya.
Ahli Pers yang juga menjadi penguji dalam Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ) AJI Indonesia ini menambahkan, ada juga surat edaran dari Dewan Pers sejak tahun 2015 terkait sikap wartawan dan media menghadapi Pilkada serentak.
“Jika diketahui ada keterlibatan itu, termasuk ada laporan masyarakat, anggota AJI tersebut diproses dan dikenakan sangsi etik,” pungkasnya.
(rds)