Manado – Pemkot Manado telah mengeluarkan aturan larangan parkir kendaraan di sejumlah jalan protokol di kota Manado. Aparat kepolisian bertindak tegas kepada pemilik kendaraan yang memarkir kendaraan sembarangan termasuk akan mengempiskan ban mobil jika pemilik kendaraan tidak berada di tempat.
Selasa (13/10/2015) sore, polisi dibantu aparat dinas perhubungan kota Manado “mengamankan” sejumlah kendaraan yang parkir di tempat terlarang di ruas Jalan Ahmad Yani, Sario, depan rumah kopi K.8. Beberapa pemilik kendaraan kena tilang, sementara yang lain ban kendaraan dikempiskan.
“Waduh, kenapa semua ban dikempiskan? Susah ini!” Keluh seorang pemuda yang keluar dari rumah kopi K.8 dari kejauhan melihat ban kendaraannya dikempiskan.
Warga berharap petertiban dilakukan secara konsisten. “Masalahnya selama ini tidak konsisten. Paling-paling polisi hanya datang sekali, setelah itu banyak kendaraan parkir lagi disini,” ujar Mario Rempas, warga Sario. (jerrypalohoon)
Manado – Pemkot Manado telah mengeluarkan aturan larangan parkir kendaraan di sejumlah jalan protokol di kota Manado. Aparat kepolisian bertindak tegas kepada pemilik kendaraan yang memarkir kendaraan sembarangan termasuk akan mengempiskan ban mobil jika pemilik kendaraan tidak berada di tempat.
Selasa (13/10/2015) sore, polisi dibantu aparat dinas perhubungan kota Manado “mengamankan” sejumlah kendaraan yang parkir di tempat terlarang di ruas Jalan Ahmad Yani, Sario, depan rumah kopi K.8. Beberapa pemilik kendaraan kena tilang, sementara yang lain ban kendaraan dikempiskan.
“Waduh, kenapa semua ban dikempiskan? Susah ini!” Keluh seorang pemuda yang keluar dari rumah kopi K.8 dari kejauhan melihat ban kendaraannya dikempiskan.
Warga berharap petertiban dilakukan secara konsisten. “Masalahnya selama ini tidak konsisten. Paling-paling polisi hanya datang sekali, setelah itu banyak kendaraan parkir lagi disini,” ujar Mario Rempas, warga Sario. (jerrypalohoon)