Manado – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir masa jabatan (AMJ) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado periode 2010-2015, hingga kini belum diparipurnakan untuk disahkan oleh lembaga DPRD Kota Manado.
Hal ini disebabkan, LHKP AMJ 6 bulan terakhir di tahun 2015 ini, belum juga dibahas oleh lembaga dewan bersama Satuan Peranggat Kerja Daerah (SKPD) terkait.
“Laporan pertanggungjawaban realisasi program 6 bulan terakhir kan belum dibahas, jadi belum bisa dilakukan paripurna,” kata Hengky Kawalo, sekretaris Komisi A ini.
Hal sama juga diungkapkan Mohammad Wongso, personil Komisi C. Menurutnya, bilamana pembahasan sudah seluruhnya dilakukan, maka paripurna dapat dilangsungkan.
“Kalau sudah dibahas semuanya, mengapa tidak dilakukan paripurna. Tapi kan, belum semuanya dibahas. Kan laporan 6 bulan yang tersisa baru dimasukkan ke komisi-komisi. Jadi, tidak bisa diparipurnakan dul LKPJ AMJ itu,” tegasnya.
Sementara itu, informasi yang diperoleh BeritaManado.com, pelaksanaan paripurna penetapan LKPJ AMJ ini sempat diagendakan Jumat (28/8/15) hari ini. Dikarenakan banyaknya penolakkan dari para anggota dewan, maka pelaksanaannya dibatalkan hingga seluruh pembahasan selesai dilakukan. (leriandokambey)
Manado – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir masa jabatan (AMJ) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado periode 2010-2015, hingga kini belum diparipurnakan untuk disahkan oleh lembaga DPRD Kota Manado.
Hal ini disebabkan, LHKP AMJ 6 bulan terakhir di tahun 2015 ini, belum juga dibahas oleh lembaga dewan bersama Satuan Peranggat Kerja Daerah (SKPD) terkait.
“Laporan pertanggungjawaban realisasi program 6 bulan terakhir kan belum dibahas, jadi belum bisa dilakukan paripurna,” kata Hengky Kawalo, sekretaris Komisi A ini.
Hal sama juga diungkapkan Mohammad Wongso, personil Komisi C. Menurutnya, bilamana pembahasan sudah seluruhnya dilakukan, maka paripurna dapat dilangsungkan.
“Kalau sudah dibahas semuanya, mengapa tidak dilakukan paripurna. Tapi kan, belum semuanya dibahas. Kan laporan 6 bulan yang tersisa baru dimasukkan ke komisi-komisi. Jadi, tidak bisa diparipurnakan dul LKPJ AMJ itu,” tegasnya.
Sementara itu, informasi yang diperoleh BeritaManado.com, pelaksanaan paripurna penetapan LKPJ AMJ ini sempat diagendakan Jumat (28/8/15) hari ini. Dikarenakan banyaknya penolakkan dari para anggota dewan, maka pelaksanaannya dibatalkan hingga seluruh pembahasan selesai dilakukan. (leriandokambey)