Manado – Kinerja Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang seharusnya bersifat independen dalam melakukan pengawasan terhadap terjadinya pelanggaran, baik saat masa kampanye, masa tenang maupun saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, hingga kini masih diragukan.
Bahkan belakangan muncul aspirasi jika dalam pelaksanaan Pemilu maupun Pemilukada dimasa yang akan datang, Panwas maupun Panwaslu sebaiknya dihapuskan.
Menyikapi hal itu, salah satu personil komisi I DPRD Sulut Lexi Solang pada wartawan Kamis (05/08/2010) menyebutkan, memang saat ini ada kecendrungan tidak dilaksanakannya tugas dan fungsi pengawasan oleh Panwas/Panwaslu dan seharusnya keberadaan Panwaslu ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota ditinjau kembali,
jika perlu ditiadakan menunggu aturan yang lebih tegas mengenai kewenangan lembaga pengawasan terhadap Pemilu.
“Kualitas pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) di Sulawesi Utara, turut ditentukan dengan berhasilnya pelaksanaan tugas Panwaslu. Namun yang terjadi saat ini, Panwas seperti Macan Ompong, sebab seluruh temuan pelanggaran yang dilaporkan, belum ada yang ditindak lanjuti. Bahkan Panwas terkesan tinggal diam
dengan laporan pelanggaran itu. Alangkah lebih baik ditinjau kembali , dan kalau kajian mengizinkan dapat dibubarkan,” ungkap Solang. (IS)
Manado – Kinerja Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang seharusnya bersifat independen dalam melakukan pengawasan terhadap terjadinya pelanggaran, baik saat masa kampanye, masa tenang maupun saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, hingga kini masih diragukan.
Bahkan belakangan muncul aspirasi jika dalam pelaksanaan Pemilu maupun Pemilukada dimasa yang akan datang, Panwas maupun Panwaslu sebaiknya dihapuskan.
Menyikapi hal itu, salah satu personil komisi I DPRD Sulut Lexi Solang pada wartawan Kamis (05/08/2010) menyebutkan, memang saat ini ada kecendrungan tidak dilaksanakannya tugas dan fungsi pengawasan oleh Panwas/Panwaslu dan seharusnya keberadaan Panwaslu ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota ditinjau kembali,
jika perlu ditiadakan menunggu aturan yang lebih tegas mengenai kewenangan lembaga pengawasan terhadap Pemilu.
“Kualitas pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) di Sulawesi Utara, turut ditentukan dengan berhasilnya pelaksanaan tugas Panwaslu. Namun yang terjadi saat ini, Panwas seperti Macan Ompong, sebab seluruh temuan pelanggaran yang dilaporkan, belum ada yang ditindak lanjuti. Bahkan Panwas terkesan tinggal diam
dengan laporan pelanggaran itu. Alangkah lebih baik ditinjau kembali , dan kalau kajian mengizinkan dapat dibubarkan,” ungkap Solang. (IS)