Komisioner Panwaslu Manado (sedang duduk) bersama dua kuasa hukumnya usai sidang DKPP, Rabu (25/11/15)
Manado – Ketua Panwaslu Manado, Syane Walangare memastikan bahwa pihaknya akan mengadukan Bawaslu Sulut dan Bawaslu RI yang merupakan atasannya ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik.
Dasar aduan terhadap kedua lembaga pengawas pemilu tersebut, dikarena telah menonaktifkan Panwaslu Manado, tanpa adanya putusan DKPP atas laporan Syarif Darea yang dituding lalai dalam menjalankan tugas saat penetapan Jimmy Rimba Rogi-Boby Daud, sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado.
“Di sidang siang tadi, DKPP menyatakan bahwa penonaktifan Panwaslu Manado tidak sesuai dengan undang-undang penyelenggara pemilu. Seharusnya, bila pada putusan DKPP kami dinyatakan melanggar kode etik sesuai laporan pengadu (Syarif Darea), barulah bisa diberikan sanksi,” kata Walangare kepada BeritaManado.com, Rabu (25/11/15).
Bagaikan mendapat angin segar dari DKPP, Walangare beserta 2 komisioner Panwaslu Manado lainnya memastikan akan melayangkan aduan ke DKPP terhadap Bawaslu Sulut dan Bawaslu RI.
“Kan sesuai sidang tadi, kami harusnya belum bisa di nonaktifkan. Apabila kemudian kami dimenangkan oleh DKPP, kami akan melayangkan aduan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik juga,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Panwaslu Manado, Reinhard Wowoling menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan dokumen aduan untuk men-DKPP-kan Bawaslu Sulut dan Bawaslu RI.
“Saat ini dokumennya sedang disiapkan. Tinggal menunggu putusan akhir dari persidangan DKPP yang sementara ini kami jalani. Kami sangat yakin, aduan itu akan ditolak, seperti halnya KPU Manado yang dinyatakan tidak melanggar kode etik. Karena aduan terhadap KPU Manado dan Panwaslu Manado memiliki persamaaan materi aduan,” pungkas Wowiling. (leriandokambey)
Komisioner Panwaslu Manado (sedang duduk) bersama dua kuasa hukumnya usai sidang DKPP, Rabu (25/11/15)
Manado – Ketua Panwaslu Manado, Syane Walangare memastikan bahwa pihaknya akan mengadukan Bawaslu Sulut dan Bawaslu RI yang merupakan atasannya ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik.
Dasar aduan terhadap kedua lembaga pengawas pemilu tersebut, dikarena telah menonaktifkan Panwaslu Manado, tanpa adanya putusan DKPP atas laporan Syarif Darea yang dituding lalai dalam menjalankan tugas saat penetapan Jimmy Rimba Rogi-Boby Daud, sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado.
“Di sidang siang tadi, DKPP menyatakan bahwa penonaktifan Panwaslu Manado tidak sesuai dengan undang-undang penyelenggara pemilu. Seharusnya, bila pada putusan DKPP kami dinyatakan melanggar kode etik sesuai laporan pengadu (Syarif Darea), barulah bisa diberikan sanksi,” kata Walangare kepada BeritaManado.com, Rabu (25/11/15).
Bagaikan mendapat angin segar dari DKPP, Walangare beserta 2 komisioner Panwaslu Manado lainnya memastikan akan melayangkan aduan ke DKPP terhadap Bawaslu Sulut dan Bawaslu RI.
“Kan sesuai sidang tadi, kami harusnya belum bisa di nonaktifkan. Apabila kemudian kami dimenangkan oleh DKPP, kami akan melayangkan aduan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik juga,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Panwaslu Manado, Reinhard Wowoling menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan dokumen aduan untuk men-DKPP-kan Bawaslu Sulut dan Bawaslu RI.
“Saat ini dokumennya sedang disiapkan. Tinggal menunggu putusan akhir dari persidangan DKPP yang sementara ini kami jalani. Kami sangat yakin, aduan itu akan ditolak, seperti halnya KPU Manado yang dinyatakan tidak melanggar kode etik. Karena aduan terhadap KPU Manado dan Panwaslu Manado memiliki persamaaan materi aduan,” pungkas Wowiling. (leriandokambey)