Ratahan – Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Ruddy Kures mengungkapkan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melibatkan anak-anak ketika melakukan kampanye perdana di Dapil II, Selasa (17/3/2014) di lapangan Amor Belang.
“Sesuai ketentuan apabila ditemukan atau ada laporan partai politik bersama calon legislatif DPR, DPRD dan DPD melibatkan anak-anak saat kampanye, tentu itu melanggar aturan. Dan hingga saat ini pasca kampanye terbuka dimulai, baru PDIP yang kami anggap melakukan pelanggaran sebagaimana temuan di lapangan,” ujar Kures kepada beritamanado.com, akhir pekan kemarin.
Meski demikian, Panwaslu sendiri belum dapat menyimpulkan apakah pelibatan anak-anak itu ada unsur kesengajaaan atau tidak, ataukah dibawa oleh orangtuanya masing-masing. “Temuan pelanggaran tersebut sementara berproses sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tukasnya.
Diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD memang tidak disebutkan secara rinci bahwa anak-anak dilarang ikut berkampanye. Tapi, pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sudah mengatur bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahguaan dalam kegiatan politik, sengketa bersenjata, kerusuhan sosial, persitiwa berunsur kekerasan dan peperangan. *
Ratahan – Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Ruddy Kures mengungkapkan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melibatkan anak-anak ketika melakukan kampanye perdana di Dapil II, Selasa (17/3/2014) di lapangan Amor Belang.
“Sesuai ketentuan apabila ditemukan atau ada laporan partai politik bersama calon legislatif DPR, DPRD dan DPD melibatkan anak-anak saat kampanye, tentu itu melanggar aturan. Dan hingga saat ini pasca kampanye terbuka dimulai, baru PDIP yang kami anggap melakukan pelanggaran sebagaimana temuan di lapangan,” ujar Kures kepada beritamanado.com, akhir pekan kemarin.
Meski demikian, Panwaslu sendiri belum dapat menyimpulkan apakah pelibatan anak-anak itu ada unsur kesengajaaan atau tidak, ataukah dibawa oleh orangtuanya masing-masing. “Temuan pelanggaran tersebut sementara berproses sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tukasnya.
Diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD memang tidak disebutkan secara rinci bahwa anak-anak dilarang ikut berkampanye. Tapi, pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sudah mengatur bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahguaan dalam kegiatan politik, sengketa bersenjata, kerusuhan sosial, persitiwa berunsur kekerasan dan peperangan. *