Manado – Terkait belum adanya Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa kerja Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kota Manado, disinyalir merupakan alasan kuat maraknya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2013.
Berdasarkan sejumlah personil Panwascam bahwa, SK yang menjadi dasar melaksanakan tugas dan tanggungjawab dalam pengawasan di setiap kecamatan, hingga kini belum diterbitkan. Sehingga Panwascam pun tidak melaksanakan tugasnya untuk melakukan pemanggilan terhadap Caleg yang sudah jelas melanggar PKPU tentang APK.
“Bagaimana kami mau jalankan tugas, sedangkan SK perpanjangan belum ada. Kami tidak ingin ketika memanggil Caleg yang melakukan pelanggaran, lalu ditanyakan SK tugas, kami sendiri tidak bisa menunjukkannya. Malahan, kami sendiri yang sebaliknya akan diadili secara aturan. Karena setiap menjalankan tugas, tentunya harus memiliki SK sebagai pegangan,” tutur sumber yang tidak ingin dipublis ini.
“kalau kami paksakan melakukan panggilan dan kami sendiri yang diadili, maka itu sangat memalukan bagi kami. Untung saja selama ini belum ada caleg yang mengetahui hal itu. Tapi, meskipun tanpa SK, pengawasan terus kami lakukan, bila mana sudah mendapatkan SK, kami sudah dapat memanggil Caleg untuk dimintai penjelasannya. Bahkan, kami bisa memberikan teguran baik lisan maupun tertulis,” timpal personil Panwascam lainnya. (leriandokambey)
Manado – Terkait belum adanya Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa kerja Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kota Manado, disinyalir merupakan alasan kuat maraknya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2013.
Berdasarkan sejumlah personil Panwascam bahwa, SK yang menjadi dasar melaksanakan tugas dan tanggungjawab dalam pengawasan di setiap kecamatan, hingga kini belum diterbitkan. Sehingga Panwascam pun tidak melaksanakan tugasnya untuk melakukan pemanggilan terhadap Caleg yang sudah jelas melanggar PKPU tentang APK.
“Bagaimana kami mau jalankan tugas, sedangkan SK perpanjangan belum ada. Kami tidak ingin ketika memanggil Caleg yang melakukan pelanggaran, lalu ditanyakan SK tugas, kami sendiri tidak bisa menunjukkannya. Malahan, kami sendiri yang sebaliknya akan diadili secara aturan. Karena setiap menjalankan tugas, tentunya harus memiliki SK sebagai pegangan,” tutur sumber yang tidak ingin dipublis ini.
“kalau kami paksakan melakukan panggilan dan kami sendiri yang diadili, maka itu sangat memalukan bagi kami. Untung saja selama ini belum ada caleg yang mengetahui hal itu. Tapi, meskipun tanpa SK, pengawasan terus kami lakukan, bila mana sudah mendapatkan SK, kami sudah dapat memanggil Caleg untuk dimintai penjelasannya. Bahkan, kami bisa memberikan teguran baik lisan maupun tertulis,” timpal personil Panwascam lainnya. (leriandokambey)